Nasran: Kodia Perlu Koordinasi Dengan
Pemda Kalbar
Pembangunan
di Jalan A Yani Dinilai Kacau Balau
Pontianak,
AP Post
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalbar menghendaki pembangunan di
sepanjang kawasan Jalan A Yani Pontianak tetap memprioritaskan bidang
pemerintahan. Dan sistem yang diberlakukan jangan terlalu longgar, karena
dikhawatirkan menjadikan kawasan arteri primer ini semakin kacau balau.
Ketua
Bappeda Kalbar Drs H Nasran Effendi mengutarakan, kendati kewenangan pemberian
ijin pembangunan berada di tangan Walikota, namun sebagai ibukota provinsi
Pemda Kodia perlu melakukan koordinasi dengan Pemda Tingkat I untuk menyamakan
visi.
"Kita
memang menghendaki agar jangan terlalu longgarlah dalam menerapkan sistem penataan
pembangunan di kawasan tersebut. Oleh karena itu untuk Jalan A Yani, prioritas
masih diberikan kepada perkantoran," kata Nasran menjawab AP Post, Rabu
(15/9) lalu.
Begitu
juga dengan sektor pendidikan. Nasran telah menyarankan kepada Gubernur agar
pembangunan sarana pendidikan minimal dapat berada di lingkaran kota. Seperti
yang telah dikembangkan di beberapa kota di Pulau Jawa. Oleh karena itu tingkat
pendidikan mana yang sudah diperkenankan, akan dilakukan peninjauan kembali.
Dicontohkannya
pula sebuah showroom di kawasan Jalan A Yani yang berdiri di jaman Walikota RA
Siregar,SSos. "Sebenarnya kita melihat sebagai sesuatu yang tidak pas dari
sisi kita. Karena itulah masih diperlukan suatu koordinasi lagi untuk
menyepakati satu arahan yang sama visinya antara provinsi dan kotamadia,"
ungkap Nasran.
Menurut
Nasran, dalam pembangunan wilayah ibukota provinsi, Pemda Kalbar turut memiliki
tanggung jawab pengelolaan, dan Kodia diminta memantapkan koordinasi untuk
menyamakan visi tentang site plan.
"Kalau
dilihat dari kewenangan Walikota, sah-sah saja dia menentukan pembangunan di
Kodia. Terlebih bila didukung satu revisi master plan dan pendekatan zoning
sudah ditinggalkan. Tetapi kita harus hati-hati, jangan asal tumplek
saja," papar Nasran.
Khusus
menyangkut bangunan showroom tersebut, Nasran mengakui pihaknya masih dapat
mentolerir. Apalagi bila dilihat dari segi estetika bangunan yang tergolong
baik. "Tapi kita tidak dapat mentolerir apabila di halaman depannya
dipajang truk-truk. Karena kita sendiri saja kalau melihatnya risih," ucap
Nasran.
Tanggapan
pembangunan Jalan A Yani ini disampaikan pula oleh salah seorang staf Nasran.
Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Ir Rusnawir memberikan penilaian
bahwa pembangunan di sepanjang jalan arteri primer ini sudah kacau balau.
Menurutnya hal ini dikarenakan tidak adanya konsep yang jelas mengenai penataan
pembangunan di Kota Pontianak.
"Sebagai
jalan arteri primer, sebenarnya di jalan ini pengendara dilarang memarkir
kendaraannya. Ini kalau memang kita mau menegakkan aturan," tutur Rusnawir
menjawab AP Post di ruang kerjanya, Kamis (16/9). Di kawasan arteri primer
tersebut tidak boleh diadakan kegiatan lokal, seperti swalayan, hotel bahkan
perumahan.
Konsep
penataan Kota Pontianak, lanjutnya masih bersifat umum, dalam artian hanya
tertuang dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota), dengan skala 1:20.000.
Semestinya konsep penataan sudah dapat dituangkan ke dalam RDTRK (Rencana
Detail Tata Ruang Kota), ke RTRK (Rencana Teknis Ruang Kota/Site Plan) hingga
ke block plan.
"Kalau
RUTRK itukan masih master plan, begitu juga dengan RDTRK yang masih makro. Tapi
kalau sudah diblock-plankan, maka akan jelas untuk apa kapling tersebut,
sekecil apapun lengkap dengan sarana dan prasarananya," tutur Rusnawir.
Dia berharap
Walikota dr H Buchary A Rachman mampu "menerjemahkan" pembangunan
kota ke arah yang lebih detail lagi. Bila perlu hingga ke arah block-plan.
"Mengingat kawasan A Yani ini merupakan daerah tumbuh, ada baiknya tahun
depan sudah dilakukan hal ini dan menyertakan masyarakat. Sebelum kawasan
tersebut semakin kacau balau," tambahnya.
Dan
nanti segera disosialisasikan ke masyarakat, sehingga apapun hasilnya menjadi
keputusan bersama. Siapa yang melanggar dikenakan sanksi tegas tanpa pandang
bulu, apakah masyarakat ataukah pihak pemerintah, demi tegaknya supremasi
hukum.
"Saya
setuju dengan pernyataan Pak Wali yang mengatakan urusan peninjauan ulang
penataan kota diserahkan kepada ahlinya. Kan lebih baik begitu. Pakai saja
konsultan. Beres kan?," Rusnawir berkomentar. (bob)