Nasran: Kodia Perlu Koordinasi Dengan Pemda Kalbar

Pembangunan di Jalan A Yani Dinilai Kacau Balau

 

Pontianak, AP Post

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalbar menghendaki pembangunan di sepanjang kawasan Jalan A Yani Pontianak tetap memprioritaskan bidang pemerintahan. Dan sistem yang diberlakukan jangan terlalu longgar, karena dikhawatirkan menjadikan kawasan arteri primer ini semakin kacau balau.

Ketua Bappeda Kalbar Drs H Nasran Effendi mengutarakan, kendati kewenangan pemberian ijin pembangunan berada di tangan Walikota, namun sebagai ibukota provinsi Pemda Kodia perlu melakukan koordinasi dengan Pemda Tingkat I untuk menyamakan visi.     

"Kita memang menghendaki agar jangan terlalu longgarlah dalam menerapkan sistem penataan pembangunan di kawasan tersebut. Oleh karena itu untuk Jalan A Yani, prioritas masih diberikan kepada perkantoran," kata Nasran menjawab AP Post, Rabu (15/9) lalu.

Begitu juga dengan sektor pendidikan. Nasran telah menyarankan kepada Gubernur agar pembangunan sarana pendidikan minimal dapat berada di lingkaran kota. Seperti yang telah dikembangkan di beberapa kota di Pulau Jawa. Oleh karena itu tingkat pendidikan mana yang sudah diperkenankan, akan dilakukan peninjauan kembali.

Dicontohkannya pula sebuah showroom di kawasan Jalan A Yani yang berdiri di jaman Walikota RA Siregar,SSos. "Sebenarnya kita melihat sebagai sesuatu yang tidak pas dari sisi kita. Karena itulah masih diperlukan suatu koordinasi lagi untuk menyepakati satu arahan yang sama visinya antara provinsi dan kotamadia," ungkap Nasran.

Menurut Nasran, dalam pembangunan wilayah ibukota provinsi, Pemda Kalbar turut memiliki tanggung jawab pengelolaan, dan Kodia diminta memantapkan koordinasi untuk menyamakan visi tentang site plan.

"Kalau dilihat dari kewenangan Walikota, sah-sah saja dia menentukan pembangunan di Kodia. Terlebih bila didukung satu revisi master plan dan pendekatan zoning sudah ditinggalkan. Tetapi kita harus hati-hati, jangan asal tumplek saja," papar Nasran.

Khusus menyangkut bangunan showroom tersebut, Nasran mengakui pihaknya masih dapat mentolerir. Apalagi bila dilihat dari segi estetika bangunan yang tergolong baik. "Tapi kita tidak dapat mentolerir apabila di halaman depannya dipajang truk-truk. Karena kita sendiri saja kalau melihatnya risih," ucap Nasran.

Tanggapan pembangunan Jalan A Yani ini disampaikan pula oleh salah seorang staf Nasran. Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Ir Rusnawir memberikan penilaian bahwa pembangunan di sepanjang jalan arteri primer ini sudah kacau balau. Menurutnya hal ini dikarenakan tidak adanya konsep yang jelas mengenai penataan pembangunan di Kota Pontianak.

"Sebagai jalan arteri primer, sebenarnya di jalan ini pengendara dilarang memarkir kendaraannya. Ini kalau memang kita mau menegakkan aturan," tutur Rusnawir menjawab AP Post di ruang kerjanya, Kamis (16/9). Di kawasan arteri primer tersebut tidak boleh diadakan kegiatan lokal, seperti swalayan, hotel bahkan perumahan.

Konsep penataan Kota Pontianak, lanjutnya masih bersifat umum, dalam artian hanya tertuang dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota), dengan skala 1:20.000. Semestinya konsep penataan sudah dapat dituangkan ke dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota), ke RTRK (Rencana Teknis Ruang Kota/Site Plan) hingga ke block plan.

"Kalau RUTRK itukan masih master plan, begitu juga dengan RDTRK yang masih makro. Tapi kalau sudah diblock-plankan, maka akan jelas untuk apa kapling tersebut, sekecil apapun lengkap dengan sarana dan prasarananya," tutur Rusnawir.

Dia berharap Walikota dr H Buchary A Rachman mampu "menerjemahkan" pembangunan kota ke arah yang lebih detail lagi. Bila perlu hingga ke arah block-plan. "Mengingat kawasan A Yani ini merupakan daerah tumbuh, ada baiknya tahun depan sudah dilakukan hal ini dan menyertakan masyarakat. Sebelum kawasan tersebut semakin kacau balau," tambahnya.

Dan nanti segera disosialisasikan ke masyarakat, sehingga apapun hasilnya menjadi keputusan bersama. Siapa yang melanggar dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu, apakah masyarakat ataukah pihak pemerintah, demi tegaknya supremasi hukum.

"Saya setuju dengan pernyataan Pak Wali yang mengatakan urusan peninjauan ulang penataan kota diserahkan kepada ahlinya. Kan lebih baik begitu. Pakai saja konsultan. Beres kan?," Rusnawir berkomentar. (bob)