Kapolda Perintahkan Kasus Kebakaran Disidik Kembali

Dialog Benua Indah dan Warga Tak Berbuah Sepakat

 

Pontianak, AP Post

Dialog antara sejumlah warga Sungai Adung dengan PT Benua Indah yang digelar di Mapolda Kalbar, Kamis (16/9) tidak mencapai kata sepakat. Kedua belah pihak masih memegang teguh prinsipnya. Acara yang difasilitasi Kapolda Kalbar Kolonel Pol Drs Chaerul Rasjid,SH tersebut menghasilkan keputusan sebuah perintah Chaerul agar jajarannya kembali melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran ini.

"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat. Sehingga ditempuh jalan lainnya. Serahkan ke Polri untuk menyidik ulang dan kami tidak akan mau diintervensi oleh siapapun," kata Chaerul diakhir pertemuan yang berlangsung di ruang rapat khususnya.

Dia meminta semua pihak menahan diri selama berlangsungnya penyidikan. "Kapolresta Pontianak siap memeriksa beberapa saksi, walau sayangnya bukti-bukti untuk mengungkap ini sudah lama hilang," ujar Chaerul.

Di saat awal, dialog dihadiri warga, sejumlah LSM, pihak perusahaan, penasehat hukum serta jajaran kepolisian. Pihak perusahaan menyertakan Budi H Roesady, Michael Yan dan penasehat hukum perusahaan M Akil Mochtar,SH.

Layaknya sebuah pertemuan, masing-masing pihak menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Perwakilan warga yang terdiri antara lain Suwardji, Nurdin dan Amran menyampaikan bahwa warga tetap menuntut ganti rugi 100 persen atau Rp 374 juta dengan adanya kebakaran di tahun 1994 itu.

"Selama lima tahun ini kami selalu dirugikan, dan kerugian kami selama lima tahun tersebut harus dikembalikan," tutur Suwardji sembari menambahkan banyak saksi yang dapat menyebutkan asal api dari perusahaan.

Sementara itu Michael Yan menanggapi, saat penyidikan aparat berwenang ternyata asal api tidak dapat diketahui. Sementara perusahaan hanya mampu memberikan bantuan sebesar Rp 33,5 juta --sesuai kalkulasi perusahaan.

Ditambahkan Akil Mochtar, bila warga menuntut 100 persen, berarti dikategorikan sebagai ganti rugi seperti yang dituntut sejak awal. "Tuntutan 100 persen berarti mengacu ke pengadilan, tidak dapat dibawa ke negoisasi seperti sekarang ini," ucap Akil.

Karena perundingan yang dibarengi dengan tanggapan para aktivis LSM sebagai pendukung warga tersebut tetap tidak membuahkan hasil, akhirnya Kapolda Chaerul meminta semua peserta keluar dari ruangan.

"Yang boleh tinggal di sini hanya perwakilan yang benar-benar korban kebakaran dan dari perusahaan saja. Biarkan mereka berunding. Kalau memang tidak dapat diperoleh kata sepakat, maka Polri segera menyidik ulang kasus kebakaran ini," tegas Chaerul. Para aktivis LSM, sebagian warga, penasehat hukum perusahaan serta Kapolda dan jajaran Polri pun akhirnya menunggu sesaat di luar ruangan.

Namun rupanya, perundingan kecil dan tertutup itu tetap tidak membuahkan hasil. Diperoleh informasi perusahaan mencoba menaikkan tawaran 50 persen lebih tinggi dari Rp 33,5 juta. Tambahan 50 persen itu berupa bantuan kayu. Namun warga tetap menuntut 100 persen.

Kepada pers, Chaerul mengutarakan tidak tertutup kemungkinan kasus ini disidik kembali dengan adanya bukti-bukti baru. "Bukti baru itu apa? Kita lihat saja nanti. Saya ingin kasus ini menjadi jelas dan saya berdiri di tengah-tengah. Kita ingin kasus ini tuntas dan saya berpihak kepada rakyat yang benar," tandas Kapolda.

Dia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang terjadi di Kalbar dapat terselesaikan dengan baik. Bahkan pihak perusahaan akhirnya terketuk memberikan bantuan. Pihak Polresta Pontianak telah mengeluarkan SP3 (penghentian penyidikan) atas kasus kebakaran yang kini menjadi polemik antara warga dan PT Benua Indah pada 28 November 1998. Sembilan kali persidangan di pengadilan telah dilakukan sejak terjadinya kebakaran.

Sementara dari LSM dan aktivis kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Pembela Hak Buruh menilai proses penyidikan ulang ini tentunya memakan waktu yang cukup lama. Kendati demikian mereka mengungkapkan munculnya putusan itu bukanlah sebuah kekalahan dan akhir dari perjuangan. Namun merupakan awal dari perjuangan. (bob)