Kapolda Perintahkan Kasus Kebakaran
Disidik Kembali
Dialog
Benua Indah dan Warga Tak Berbuah Sepakat
Pontianak,
AP Post
Dialog
antara sejumlah warga Sungai Adung dengan PT Benua Indah yang digelar di
Mapolda Kalbar, Kamis (16/9) tidak mencapai kata sepakat. Kedua belah pihak
masih memegang teguh prinsipnya. Acara yang difasilitasi Kapolda Kalbar Kolonel
Pol Drs Chaerul Rasjid,SH tersebut menghasilkan keputusan sebuah perintah
Chaerul agar jajarannya kembali melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran ini.
"Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak sepakat. Sehingga ditempuh jalan lainnya.
Serahkan ke Polri untuk menyidik ulang dan kami tidak akan mau diintervensi
oleh siapapun," kata Chaerul diakhir pertemuan yang berlangsung di ruang
rapat khususnya.
Dia meminta
semua pihak menahan diri selama berlangsungnya penyidikan. "Kapolresta
Pontianak siap memeriksa beberapa saksi, walau sayangnya bukti-bukti untuk
mengungkap ini sudah lama hilang," ujar Chaerul.
Di saat
awal, dialog dihadiri warga, sejumlah LSM, pihak perusahaan, penasehat hukum
serta jajaran kepolisian. Pihak perusahaan menyertakan Budi H Roesady, Michael
Yan dan penasehat hukum perusahaan M Akil Mochtar,SH.
Layaknya
sebuah pertemuan, masing-masing pihak menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.
Perwakilan warga yang terdiri antara lain Suwardji, Nurdin dan Amran
menyampaikan bahwa warga tetap menuntut ganti rugi 100 persen atau Rp 374 juta
dengan adanya kebakaran di tahun 1994 itu.
"Selama
lima tahun ini kami selalu dirugikan, dan kerugian kami selama lima tahun
tersebut harus dikembalikan," tutur Suwardji sembari menambahkan banyak
saksi yang dapat menyebutkan asal api dari perusahaan.
Sementara
itu Michael Yan menanggapi, saat penyidikan aparat berwenang ternyata asal api
tidak dapat diketahui. Sementara perusahaan hanya mampu memberikan bantuan
sebesar Rp 33,5 juta --sesuai kalkulasi perusahaan.
Ditambahkan
Akil Mochtar, bila warga menuntut 100 persen, berarti dikategorikan sebagai
ganti rugi seperti yang dituntut sejak awal. "Tuntutan 100 persen berarti
mengacu ke pengadilan, tidak dapat dibawa ke negoisasi seperti sekarang
ini," ucap Akil.
Karena
perundingan yang dibarengi dengan tanggapan para aktivis LSM sebagai pendukung
warga tersebut tetap tidak membuahkan hasil, akhirnya Kapolda Chaerul meminta
semua peserta keluar dari ruangan.
"Yang
boleh tinggal di sini hanya perwakilan yang benar-benar korban kebakaran dan
dari perusahaan saja. Biarkan mereka berunding. Kalau memang tidak dapat
diperoleh kata sepakat, maka Polri segera menyidik ulang kasus kebakaran
ini," tegas Chaerul. Para aktivis LSM, sebagian warga, penasehat hukum
perusahaan serta Kapolda dan jajaran Polri pun akhirnya menunggu sesaat di luar
ruangan.
Namun
rupanya, perundingan kecil dan tertutup itu tetap tidak membuahkan hasil.
Diperoleh informasi perusahaan mencoba menaikkan tawaran 50 persen lebih tinggi
dari Rp 33,5 juta. Tambahan 50 persen itu berupa bantuan kayu. Namun warga
tetap menuntut 100 persen.
Kepada
pers, Chaerul mengutarakan tidak tertutup kemungkinan kasus ini disidik kembali
dengan adanya bukti-bukti baru. "Bukti baru itu apa? Kita lihat saja
nanti. Saya ingin kasus ini menjadi jelas dan saya berdiri di tengah-tengah.
Kita ingin kasus ini tuntas dan saya berpihak kepada rakyat yang benar,"
tandas Kapolda.
Dia
mencontohkan sejumlah kasus serupa yang terjadi di Kalbar dapat terselesaikan
dengan baik. Bahkan pihak perusahaan akhirnya terketuk memberikan bantuan.
Pihak Polresta Pontianak telah mengeluarkan SP3 (penghentian penyidikan) atas
kasus kebakaran yang kini menjadi polemik antara warga dan PT Benua Indah pada
28 November 1998. Sembilan kali persidangan di pengadilan telah dilakukan sejak
terjadinya kebakaran.
Sementara
dari LSM dan aktivis kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Pembela Hak
Buruh menilai proses penyidikan ulang ini tentunya memakan waktu yang cukup
lama. Kendati demikian mereka mengungkapkan munculnya putusan itu bukanlah
sebuah kekalahan dan akhir dari perjuangan. Namun merupakan awal dari
perjuangan. (bob)