Awas! Penipuan Dengan Berkedok Arisan
Barang
Pontianak,AP
Post
Sejumlah
modus kejahatan bisa direkayasa, tak terkecuali berkedok arisan barang. Di
Kodia Pontianak, diduga sudah menjalar penipuan berkedok arisan barang.
Korbannya tak sedikit. Seperti dialami Ny Kas. Warga Kelurahan Parit Tokaya,
Pontianak Selatan itu kini mesti merelakan Rp 1,2 juta lenyap, lantaran
perusahaan pengelola arisan Cit Hok hingga kini belum juga menyerahkan barang
seperti kesepakatan yang dibuat.
"Sejak
Desember 1998 saya masuk arisan. Mestinya Juli 1999 lalu saya sudah mendapat
barang yang dijanjikan. Tapi kini pengelolanya lari dari tanggung jawab,"
ujar Ny Kas dengan nada sedih.
Dijelaskan,
sewaktu terjadi kesepakatan, perusahaan Cit Hok beralamat di Jalan Tanjungpura
Gang Irian. Sebagai penanggung jawab ialah Tika. Tapi, tanpa memberi tahu
peserta arisan, tiba-tiba perusahaan itu pindah. "Saya mengetahui
perusahaan itu pindah setelah suami saya mencari tahu alamat kepindahan
perusahaan itu," katanya sembari menambahkan kini perusahaan itu pindah di
sekitar Komplek Alam Indah, Kelurahan Sungai Jawi Dalam.
Dirinya
sangat menyayangkan sikap penanggung jawab tersebut. Sebab ketika dihubungi
beberapa kali mereka saling lempar tanggung jawab. Kecuali itu, tatkala dirinya
menghubungi Tika via telepon selalu
tidak memperoleh jawaban. Ketika hendak dihubungi AP Post beberapa kali soal
penipuan itu tak ada jawaban dari Tika, si penanggung jawab.
"Untuk
mencegah meluasnya praktik penipuan itu, sebaiknya polisi segera menyelidiki
kasus ini. Termasuk juga LSM. Sebab bukan hanya saya yang merasa dirugikan,
melainkan banyak korban akibat penipuan itu," katanya.
Informasi
yang diperoleh AP Post dari salah seorang peserta arisan Ny Ani, bahwa dirinya
hampir kehilangn ratusan ribu rupiah tatkala menjadi arisan pada
perusahaan Ar yang terletak di Jalan
Tanjungpura. Kini perusahaan dua lantai itu sudah tutup.
Celakanya,
tatkala perusahaan diambang bangkrut, peserta tidak pernah diberitahu. Kondisi
seperti ini tak mustahil terjadi pada Cit Hok.
"Syukur
pada saat itu saya bertemu dengan seorang penjual makanan di samping perusahaan
ini. Ia memberitahu perusahaan itu akan tutup. Langsung saja kami ambil
uangnya. Kalau tidak, maka uang kami tentu dibawa kabur," ujar Ny Ani.
Ketua
Biro Jasa Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kalbar Drs Burhanuddin Haris ketika
dikonfirmasi menegaskan mestinya pengelola arisan barang itu melaksanakan
janjinya.
Jika
tidak, maka sama saja dengan penipuan.
"Aparat segera melacak perusahaan itu, sebab tindakan itu sangat merugikan
peserta arisan," katanya.
Selain
itu, ia menghimbau pada masyarakat agar
jangan cepat teperdaya dengan berbagai arisan barang jika keberadaanya masih
meragukan. Sebab, trik penipuan sengaja dilalukan guna mengeruk keuntungan. "Instansi
berwenang juga mesti pro aktif mengawasi perusahaan itu. Jangan sampai izin
dagang lantas diselewengkan menjadi perusahaan arisan barang," katanya.
(tam).