Sekawanan Penjudi "Loko" Diadili
Pontianak,
AP Post
Enam
penjudi 'kartu loko' yang berhasil digaruk patroli Polresta Pontianak 11 Juli
lalu, Kamis(16/9) kemarin mulai diajukan JPU TR Sarungahlo SH ke depan sidang
PN Pontianak sebagai terdakwa. Para penjudi itu masing-masing Jon, Aw, Rus,
Rud, Is dan Abd terlihat lesu ketika majelis hakim diketuai Pairus HM Samara SH
didampingi dua hakim anggota Made Sutrisna SH dan Haru Prakoso SH menanyakan
mereka.
Sidang
yang menghadirkan dua saksi dari kepolisian masing-masing Airul Nisan dan
Sumarsono secara tegas mengatakan bahwa keenam terdakwa telah melakukan
permainan judi di Kompleks Pasar Kapuas Indah Pontianak.
"Mereka
kami tangkap ketika sedang bermain judi tanpa izin. Di mana dalam permainan
judi tersebut tidak mengenal bandar, akan tetapi uangnya dikumpul ke tengah
dengan mencari nilai tertinggi sebagai pemenang," katanya menjelaskan.
Dikatakan
juga, sebagai barang bukti berupa satu set kartu loko dan uang sebesar Rp 30
ribu. Atas perbuatannya itu, keenam terdakwa melanggar pasal 303 KUHP. Majelis
hakim menunda sidangnya hingga Senin (20/9) depan guna mendengar
tuntutan.(rah).