Sekawanan Penjudi "Loko" Diadili

 

Pontianak, AP Post

Enam penjudi 'kartu loko' yang berhasil digaruk patroli Polresta Pontianak 11 Juli lalu, Kamis(16/9) kemarin mulai diajukan JPU TR Sarungahlo SH ke depan sidang PN Pontianak sebagai terdakwa. Para penjudi itu masing-masing Jon, Aw, Rus, Rud, Is dan Abd terlihat lesu ketika majelis hakim diketuai Pairus HM Samara SH didampingi dua hakim anggota Made Sutrisna SH dan Haru Prakoso SH menanyakan mereka.

Sidang yang menghadirkan dua saksi dari kepolisian masing-masing Airul Nisan dan Sumarsono secara tegas mengatakan bahwa keenam terdakwa telah melakukan permainan judi di Kompleks Pasar Kapuas Indah Pontianak.

"Mereka kami tangkap ketika sedang bermain judi tanpa izin. Di mana dalam permainan judi tersebut tidak mengenal bandar, akan tetapi uangnya dikumpul ke tengah dengan mencari nilai tertinggi sebagai pemenang," katanya menjelaskan.

Dikatakan juga, sebagai barang bukti berupa satu set kartu loko dan uang sebesar Rp 30 ribu. Atas perbuatannya itu, keenam terdakwa melanggar pasal 303 KUHP. Majelis hakim menunda sidangnya hingga Senin (20/9) depan guna mendengar tuntutan.(rah).