Matlubi Diseret ke Meja Hijau
Pembawa
Dua Pistol-Amunisi Ditangkap
Pontianak,
AP Post
Dengan
bermodalkan dua buah pistol standar ABRI rakitan dilengkapi dua amunisi, Roh
bin Her alias Matlubi (19 tahun) berangkat dari Desa Galang Kecamatan Sungai
Pinyuh, Selasa (29/6), dengan tujuan Pontianak. Namun usaha memperdagangkan
senjata api ini gagal, lantaran ulahnya keburu tercium pihak berwajib dan
ditangkap. Atas perbuatannya itu, Rabu (15/9) kemarin Matlubi diseret ke meja
hijau PN Pontinak oleh JPU Hasyim Idrus SH sebagai terdakwa. Pasalnya, senjata
api yang dibawa Matlubi tak dilengkapi surat ijin.
Dalam
sidang perdana itu terdakwa Matlubi terlihat rileks. Sementara majelis hakim
pemimpin sidang Pairus SH didampingi dua hakim anggota Sutanto SH dan Heru Prakoso.
JPU
Hasyim Idrus SH dalam dakwaannya menerangkan, bahwa Matlubi telah melanggar
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau
20 tahun lantaran membawa senjata api tanpa dilengkapi surat-surat.
Usai
dakwaan, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian.
Masing-masing S Irwan Catur P, Mardiyo
dan M Yusuf Ismail sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya Irwan dan Mardiyo
mengatakan, saat itu Matlubi bersama seorang temannya bernama Parhan bin Sugiar
menggunakan kendaraan sepeda motor dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak.
"Sebelumnya
kami mendapatkan laporan dari anggota masyarakat bahwa ada dua orang membawa
senjata api dan akan menjualnya. Lantas kami lakukan razia terhadap kedua orang
tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Tol. Keduanya,
setelah digeledah kedapatan membawa dua buah pistol standar ABRI," jelas
saksi.
Ditambahkannya,
setelah terdakwa Matlubi dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih
lanjut, ternyata disakunya juga terdapat dua buah amunisi (peluru, Red).
Sementara
menurut keterangan saksi ahli M Yusuf Ismail (46 tahun) menjelaskan bahwa kedua
pistol tersebut jenis revorver/silender dalam kondisi aktif. Pistol tersebut
telah dicoba melalui uji balistik dengan peluru yang sama ( bukan barang bukti,
Red). Hasilnya, adalah efektif dan dapat melukai orang lain," katanya.
Kedua
pistol tersebut jelasnya, tergolong
jenis rakitan. Mengingat tidak terdapat nomor seri rangka di dalamnya.
Sedangkan dua buah peluru ukuran 38 special dengan 9x19 mm.
Atas
perjelasan ketiga saksi, terdakwa tak menyangkal bahkan mengakui kedua pistol
tersebut masing-masing akan dijualnya seharga Rp 350 rupiah.
Guna
memperkuat data dan fakta mengenai perbuatan yang dilakukan Matlubi, maka
diperlukan kesaksian para saksi lainnya. Untuk itu, majelis hakim memutuskan
untuk menunda persidangan hingga Rabu (22/9) mendatang guna mendengar
keterangan saksi lainnya dan tuntutan dari JPU.(rah).