Matlubi Diseret ke Meja Hijau

Pembawa Dua Pistol-Amunisi Ditangkap

 

Pontianak, AP Post

Dengan bermodalkan dua buah pistol standar ABRI rakitan dilengkapi dua amunisi, Roh bin Her alias Matlubi (19 tahun) berangkat dari Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (29/6), dengan tujuan Pontianak. Namun usaha memperdagangkan senjata api ini gagal, lantaran ulahnya keburu tercium pihak berwajib dan ditangkap. Atas perbuatannya itu, Rabu (15/9) kemarin Matlubi diseret ke meja hijau PN Pontinak oleh JPU Hasyim Idrus SH sebagai terdakwa. Pasalnya, senjata api yang dibawa Matlubi tak dilengkapi surat ijin.

Dalam sidang perdana itu terdakwa Matlubi terlihat rileks. Sementara majelis hakim pemimpin sidang Pairus SH didampingi dua hakim anggota Sutanto SH dan Heru Prakoso.

JPU Hasyim Idrus SH dalam dakwaannya menerangkan, bahwa Matlubi telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun lantaran membawa senjata api tanpa dilengkapi surat-surat.

Usai dakwaan, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian. Masing-masing  S Irwan Catur P, Mardiyo dan M Yusuf Ismail sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya Irwan dan Mardiyo mengatakan, saat itu Matlubi bersama seorang temannya bernama Parhan bin Sugiar menggunakan kendaraan sepeda motor dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari anggota masyarakat bahwa ada dua orang membawa senjata api dan akan menjualnya. Lantas kami lakukan razia terhadap kedua orang tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Tol. Keduanya, setelah digeledah kedapatan membawa dua buah pistol standar ABRI," jelas saksi.

Ditambahkannya, setelah terdakwa Matlubi dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut, ternyata disakunya juga terdapat dua buah amunisi (peluru, Red).

Sementara menurut keterangan saksi ahli M Yusuf Ismail (46 tahun) menjelaskan bahwa kedua pistol tersebut jenis revorver/silender dalam kondisi aktif. Pistol tersebut telah dicoba melalui uji balistik dengan peluru yang sama ( bukan barang bukti, Red). Hasilnya, adalah efektif dan dapat melukai orang lain," katanya.

Kedua pistol tersebut  jelasnya, tergolong jenis rakitan. Mengingat tidak terdapat nomor seri rangka di dalamnya. Sedangkan dua buah peluru ukuran 38 special dengan 9x19 mm.

Atas perjelasan ketiga saksi, terdakwa tak menyangkal bahkan mengakui kedua pistol tersebut masing-masing akan dijualnya seharga Rp 350 rupiah.

Guna memperkuat data dan fakta mengenai perbuatan yang dilakukan Matlubi, maka diperlukan kesaksian para saksi lainnya. Untuk itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (22/9) mendatang guna mendengar keterangan saksi lainnya dan tuntutan dari JPU.(rah).