Ngembat Sepeda, Kakek Diadili
Pontianak,
AP Post
Seorang
kakek bernama Sul bin Ad (51 tahun), warga Tanjung Hulu Pontianak terpaksa
diadili karena ngembat sebuah sepeda warna merah di Pasar Mawar Pontianak
Minggu (25/7) lalu.
"Saya
memang telah mengambil sepeda itu, Minggu (25/7) lalu di Pasar Mawar
Pontianak," kata Sul bin Ad mengaku di depan majelis hakim yang diketuai
Pairus SH didampingi dua hakim anggota Made Sutrisna SH dan Heru Prakoso SH.
Menjawab
pertanyaan JPU ZET Tadungallo SH, terdakwa mengatakan saat itu dirinya melihat
sebuah sepeda dalam keadaan digembok. "Dengan mengambil sebuah batu, saya
melepaskan cengkraman gembok itu, kemudian membawanya lari," jelasnya.
Dia
juga menambahkan, ketika hendak menjauh dari tempat sepeda yang diparkir sebelumnya,
tiba-tiba seorang tukang parkir menepuk pundaknya dari belakang. "Saat
itulah saya ditangkap," ujarnya.
Sementara
itu, saksi M Amin warga Jalan Karimata Pontianak membenarkan bahwa sepeda yang
hendak dicuri terdakwa adalah miliknya.
"Saat
itu saya hendak belanja. Memang sepeda yang saya gembok tersebut tidak diparkir
sebelumnya," ujar saksi menjelaskan.
Atas
perbuatannya tersebut terdakwa dikenakan pasal 362 KUHP. Selanjutnya majelis
hakim menudang sidangnya hingga pekan depan guna mendengar putusan.(rah).