Ngembat Sepeda, Kakek Diadili

 

Pontianak, AP Post

Seorang kakek bernama Sul bin Ad (51 tahun), warga Tanjung Hulu Pontianak terpaksa diadili karena ngembat sebuah sepeda warna merah di Pasar Mawar Pontianak Minggu (25/7) lalu.

"Saya memang telah mengambil sepeda itu, Minggu (25/7) lalu di Pasar Mawar Pontianak," kata Sul bin Ad mengaku di depan majelis hakim yang diketuai Pairus SH didampingi dua hakim anggota Made Sutrisna SH dan Heru Prakoso SH.

Menjawab pertanyaan JPU ZET Tadungallo SH, terdakwa mengatakan saat itu dirinya melihat sebuah sepeda dalam keadaan digembok. "Dengan mengambil sebuah batu, saya melepaskan cengkraman gembok itu, kemudian membawanya lari," jelasnya.

Dia juga menambahkan, ketika hendak menjauh dari tempat sepeda yang diparkir sebelumnya, tiba-tiba seorang tukang parkir menepuk pundaknya dari belakang. "Saat itulah saya ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, saksi M Amin warga Jalan Karimata Pontianak membenarkan bahwa sepeda yang hendak dicuri terdakwa adalah miliknya.

"Saat itu saya hendak belanja. Memang sepeda yang saya gembok tersebut tidak diparkir sebelumnya," ujar saksi menjelaskan.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dikenakan pasal 362 KUHP. Selanjutnya majelis hakim menudang sidangnya hingga pekan depan guna mendengar putusan.(rah).