Hindari Keterlambatan Peresmian Dewan
Jimmi
Tanggapi Kembali Munziri
Pontianak,
AP Post
"Saya
tidak bermaksud untuk berpolemik, tetapi memang perlu diluruskan," begitu
kata Drs H Jimmi Mohammad Ibrahim memulai pembicaraan dengan AP Post, Kamis
pagi kemarin.
Pernyataannya
itu sehubungan tanggapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalbar Munziri
Syarkawi SH atas pendapat Jimmi seputar peresmian anggota DPRD Kalbar dan
sehubungan berhalangannya KPT H Slamet Rijanto SH, karena mengikuti Raker di
Jakarta.
Begitu
bersemangatnya Jimmi menanggapi hal ini dapat dimaklumi, selain dia harus
mempertahankan argumennya, Jimmi mempunyai catatan tersendiri soal berbagai hal
menyangkut DPRD, karena ketika Rapim para Ketua DPRD Tingkat I se Indonesia di
Jakarta pada 1995, dimana dia saat itu menjadi Ketua DPRD Kalbar, Jimmi lah
yang menyatakan keberatan atas istilah pelantikan bagi anggota DPRD termasuk
istilah diambil sumpah.
"Yang
benar anggota DPRD itu diresmikan dan saat peresmian mereka mengucapkan sumpah,
bukan diambil sumpah, nah anggota DPR/DPRD itu ramai, maka perlu ada yang
memandunya, nah kalau sekedar memandu kan boleh diwakilkan," katanya,
sambil menambahkan bahwa itu pendapat dirinya secara pribadi.
Pada
waktu itu ulas Jimmi kepada AP Post Kamis (16/9) para Ketua DPRD Tingkat I,
meminta agar istilah anggota DPRD "dilantik" oleh gubernur itu tidak
tepat, karena gubernur (Kepala Daerah) kedudukannya sejajar dengan DPRD.
Sehingga akan menimbulkan image bahwa gubernur kedudukannya lebih tinggi
daripada anggota DPRD."Demikian juga istilah bahwa anggota DPRD diambil
sumpah oleh KPT. Ada kesan bahwa anggota DPRD itu bawahan dari KPT,"
katanya.
Pemikiran
itu ujar Jimmi didasarkan pada UUD 1945 bahwa presiden tidak diambil sumpah
atau dilantik, tetapi presiden sesuai pasal 9 UUD 1945 bersumpah atau berjanji
dihadapan MPR. "Dalam prakteknya presiden mengucapkan sumpaj, janji
langsung dihadapan MPR," ujarnya.
Hal itu
lanjutnya dalam Tatib (Tata Tertib) DPR, MPR juga digunakan istilah bahwa
anggota MPR/DPR mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung. Jadi bukan diambil sumpah atau dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung,
katanya.
Dan
begitu pula anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu, maka tidak
tepat bahwa anggota DPRD itu dilantik atau diambil sumpah. Karena itu adalah
hubungan atasan dan bawahan. Begitu pula pada bunyi pasal 22 UU No 4 tahun
1999,
Menurut
Jimmi mengacu pada kewenangan gubernur melantik bupati/Pj Bupati, Kepala Dinas,
Notaris dsb, Sewaktu dia menjadi wakil gubernur dia sering melantik PJ Bupati,
Kepala Dinas/Instansi vertikal, Maka menurutnya melantik saja atas nama yang
berwenang bisa dilakukan, mengapa sekedar memandu sumpah/janji tidak boleh.
Namun
karena menurut Wakil KPT Munziri Syarkawi SH tidak diperbolehkan. "Yah apa
boleh buat," kata Jimmi, seraya menyebutkan dasar pemikiran dia hanyalah
jangan sampai peresmian keanggotaan DPRD I menjadi terlambat, sedangkan banyak
agenda-agenda penting yang harus dilaksanakan.(ast)