Hindari Keterlambatan Peresmian Dewan

Jimmi Tanggapi Kembali Munziri

 

Pontianak, AP Post

"Saya tidak bermaksud untuk berpolemik, tetapi memang perlu diluruskan," begitu kata Drs H Jimmi Mohammad Ibrahim memulai pembicaraan dengan AP Post, Kamis pagi kemarin.

Pernyataannya itu sehubungan tanggapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalbar Munziri Syarkawi SH atas pendapat Jimmi seputar peresmian anggota DPRD Kalbar dan sehubungan berhalangannya KPT H Slamet Rijanto SH, karena mengikuti Raker di Jakarta.

Begitu bersemangatnya Jimmi menanggapi hal ini dapat dimaklumi, selain dia harus mempertahankan argumennya, Jimmi mempunyai catatan tersendiri soal berbagai hal menyangkut DPRD, karena ketika Rapim para Ketua DPRD Tingkat I se Indonesia di Jakarta pada 1995, dimana dia saat itu menjadi Ketua DPRD Kalbar, Jimmi lah yang menyatakan keberatan atas istilah pelantikan bagi anggota DPRD termasuk istilah diambil sumpah.

"Yang benar anggota DPRD itu diresmikan dan saat peresmian mereka mengucapkan sumpah, bukan diambil sumpah, nah anggota DPR/DPRD itu ramai, maka perlu ada yang memandunya, nah kalau sekedar memandu kan boleh diwakilkan," katanya, sambil menambahkan bahwa itu pendapat dirinya secara pribadi.

Pada waktu itu ulas Jimmi kepada AP Post Kamis (16/9) para Ketua DPRD Tingkat I, meminta agar istilah anggota DPRD "dilantik" oleh gubernur itu tidak tepat, karena gubernur (Kepala Daerah) kedudukannya sejajar dengan DPRD. Sehingga akan menimbulkan image bahwa gubernur kedudukannya lebih tinggi daripada anggota DPRD."Demikian juga istilah bahwa anggota DPRD diambil sumpah oleh KPT. Ada kesan bahwa anggota DPRD itu bawahan dari KPT," katanya.

Pemikiran itu ujar Jimmi didasarkan pada UUD 1945 bahwa presiden tidak diambil sumpah atau dilantik, tetapi presiden sesuai pasal 9 UUD 1945 bersumpah atau berjanji dihadapan MPR. "Dalam prakteknya presiden mengucapkan sumpaj, janji langsung dihadapan MPR," ujarnya.

Hal itu lanjutnya dalam Tatib (Tata Tertib) DPR, MPR juga digunakan istilah bahwa anggota MPR/DPR mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Jadi bukan diambil sumpah atau dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung, katanya.

Dan begitu pula anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu, maka tidak tepat bahwa anggota DPRD itu dilantik atau diambil sumpah. Karena itu adalah hubungan atasan dan bawahan. Begitu pula pada bunyi pasal 22 UU No 4 tahun 1999,

Menurut Jimmi mengacu pada kewenangan gubernur melantik bupati/Pj Bupati, Kepala Dinas, Notaris dsb, Sewaktu dia menjadi wakil gubernur dia sering melantik PJ Bupati, Kepala Dinas/Instansi vertikal, Maka menurutnya melantik saja atas nama yang berwenang bisa dilakukan, mengapa sekedar memandu sumpah/janji tidak boleh.

Namun karena menurut Wakil KPT Munziri Syarkawi SH tidak diperbolehkan. "Yah apa boleh buat," kata Jimmi, seraya menyebutkan dasar pemikiran dia hanyalah jangan sampai peresmian keanggotaan DPRD I menjadi terlambat, sedangkan banyak agenda-agenda penting yang harus dilaksanakan.(ast)