Penetapan Ismet Dinyatakan Sah

 

Pontianak, AP Post

Desakan enam pengurus agar nama H Ismet M Noor SH, Ketua DPW PAN Kalbar sebagai caleg terpilih di DPRD I Kalbar ditunda sampai persoalan internal partai rampung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPW PAN Ir Heri Bastaman dan sekretaris RH Farid M Panji Anom,SH. Keduanya menilai  dengan diterimanya H Ismet M Noor,SH dalam rapat pengurus yang diperluas menyatakan caleg DPRD I dari pengurus DPD PAN Kodia Pontianak, 15 September 1999 maka penetapan caleg terpilih H Ismet M Noor SH sudah dinyatakan sah.

Penegasan itu menyusul adanya ketidakpuasan dari enam pengurus DPW PAN atas penetapan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I yang mencantumkan nama H Ismet M Noor sebagai caleg terpilih DPRD I Kalbar. Mereka mendesak PPD I menunda nama Ismet. Pasalnya,  pencantuman nama tersebut belum melalui rapat pengurus partai. Keenam pengurus itu masing-masing Muhammad Sani,SH, Ir Chandrafin, Drs Mustamiri, Ir Gusti Hartono, Ir Wahdinah Bambang SN, Ir Dian Ruswidianto dan Rikza Thamrin. (AP Post,15/9).

Menurut Heri, latar belakang keterlambatan mambahas secara internal DPW PAN Kalbar tentang caleg terpilih disebabkan sebelumnya dianggap tidak ada masalah yang akan terjadi.           "Permasalahan ini baru terangkat setelah dipastikan pembubaran stembus accord di PPD I yang menyebabkan jatah kursi PAN di Kalbar tinggal satu kursi," katanya.

Dijelaskan, bila sesuai dengan  perhitungan semula, PAN memperoleh dua kursi di DPRD maka penetapan caleg terpilih sesuai SK DPP PAN nomor 243 dan 341. "Artinya langsung dapat menunjuk Sutadi,SH dan H Ismet M Noor,SH sebagai caleg terpilih sesuai dengan peringkat perolehan suara masing-masing di daerah pemilihannya," katanya.

Menanggapi pernyataan enam pengurus yang mengatakan

Ismet mengambil  daerah pemilihan Kabupaten Sambas-Bengkayang menempati urutan keenam adalah keliru. Berdasarkan perolehan suara dikalikan dengan prosentasenya terhadap jumlah suara sah di daerah pemilihan tersebut, maka Ismet berada diurutan kedua setelah Sutadi. "Kami heran kok mereka mengatakan demikian, apa dasarnya," kata Heri.

Dikatakan, penetapan caleg terpilih melalui rapat pleno DPW PAN kurang tepat dilakukan, mengingat Sutadi sebagai orang pertama yang lebih berhak tidak mempunyai cacat hukum apapun, bahkan cukup berjasa untuk PAN Kalbar. "Dengan demikian haknya tidak pantas kalau dibatalkan, sekalipun melalui rapat pleno DPW PAN Kalbar," katanya.

Menurut Heri, menyadari aspirasi yang berkembang, lebih banyak mengharapkan  Ismet duduk di DPRD I mewakili PAN sekaligus demi menghormati dan menghargai Ismet. "Sutadi menyatakan mundur dengan kesadaran sendiri  untuk memberi kesempatan pada Pak Ismet," katanya.

Ditegaskan, mundurnya Sutadi maupun atas persetujuan DPP PAN maka diusulkan Ismet menjadi caleg terpilih. Usulan itu  disampaikan sebelum rapat DPW PAN mengingat batas waktu yang diberikan oleh PPD I berakhir pada Sabtu (11/9).

"Rapat yang dilaksanakan Rabu (15/9) sore  dimaksudkan untuk menjelaskan kronologis penentuan caleg terpilih sekaligus mengukuhkannya bila tikada ada lagi keberatan diantara pengurus maupun yang mempunyai hak terhadap keputusan penentuan tersebut. (tam).