Penetapan Ismet Dinyatakan Sah
Pontianak,
AP Post
Desakan
enam pengurus agar nama H Ismet M Noor SH, Ketua DPW PAN Kalbar sebagai caleg
terpilih di DPRD I Kalbar ditunda sampai persoalan internal partai rampung
mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPW PAN Ir Heri Bastaman dan sekretaris RH
Farid M Panji Anom,SH. Keduanya menilai
dengan diterimanya H Ismet M Noor,SH dalam rapat pengurus yang diperluas
menyatakan caleg DPRD I dari pengurus DPD PAN Kodia Pontianak, 15 September
1999 maka penetapan caleg terpilih H Ismet M Noor SH sudah dinyatakan sah.
Penegasan
itu menyusul adanya ketidakpuasan dari enam pengurus DPW PAN atas penetapan
Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I yang mencantumkan nama H Ismet M Noor sebagai
caleg terpilih DPRD I Kalbar. Mereka mendesak PPD I menunda nama Ismet.
Pasalnya, pencantuman nama tersebut
belum melalui rapat pengurus partai. Keenam pengurus itu masing-masing Muhammad
Sani,SH, Ir Chandrafin, Drs Mustamiri, Ir Gusti Hartono, Ir Wahdinah Bambang
SN, Ir Dian Ruswidianto dan Rikza Thamrin. (AP Post,15/9).
Menurut
Heri, latar belakang keterlambatan mambahas secara internal DPW PAN Kalbar
tentang caleg terpilih disebabkan sebelumnya dianggap tidak ada masalah yang
akan terjadi.
"Permasalahan ini baru terangkat setelah dipastikan pembubaran
stembus accord di PPD I yang menyebabkan jatah kursi PAN di Kalbar tinggal satu
kursi," katanya.
Dijelaskan,
bila sesuai dengan perhitungan semula,
PAN memperoleh dua kursi di DPRD maka penetapan caleg terpilih sesuai SK DPP
PAN nomor 243 dan 341. "Artinya langsung dapat menunjuk Sutadi,SH dan H
Ismet M Noor,SH sebagai caleg terpilih sesuai dengan peringkat perolehan suara
masing-masing di daerah pemilihannya," katanya.
Menanggapi
pernyataan enam pengurus yang mengatakan
Ismet
mengambil daerah pemilihan Kabupaten
Sambas-Bengkayang menempati urutan keenam adalah keliru. Berdasarkan perolehan
suara dikalikan dengan prosentasenya terhadap jumlah suara sah di daerah
pemilihan tersebut, maka Ismet berada diurutan kedua setelah Sutadi. "Kami
heran kok mereka mengatakan demikian, apa dasarnya," kata Heri.
Dikatakan,
penetapan caleg terpilih melalui rapat pleno DPW PAN kurang tepat dilakukan,
mengingat Sutadi sebagai orang pertama yang lebih berhak tidak mempunyai cacat
hukum apapun, bahkan cukup berjasa untuk PAN Kalbar. "Dengan demikian
haknya tidak pantas kalau dibatalkan, sekalipun melalui rapat pleno DPW PAN
Kalbar," katanya.
Menurut
Heri, menyadari aspirasi yang berkembang, lebih banyak mengharapkan Ismet duduk di DPRD I mewakili PAN sekaligus
demi menghormati dan menghargai Ismet. "Sutadi menyatakan mundur dengan
kesadaran sendiri untuk memberi
kesempatan pada Pak Ismet," katanya.
Ditegaskan,
mundurnya Sutadi maupun atas persetujuan DPP PAN maka diusulkan Ismet menjadi
caleg terpilih. Usulan itu disampaikan
sebelum rapat DPW PAN mengingat batas waktu yang diberikan oleh PPD I berakhir
pada Sabtu (11/9).
"Rapat
yang dilaksanakan Rabu (15/9) sore
dimaksudkan untuk menjelaskan kronologis penentuan caleg terpilih
sekaligus mengukuhkannya bila tikada ada lagi keberatan diantara pengurus
maupun yang mempunyai hak terhadap keputusan penentuan tersebut. (tam).