Bupati Sanggau Sesalkan Pembatalan Sepihak Harga TBS oleh  Dirut PTPN XIII

 

Sanggau, AP Post.

      Bupati Sanggau Mickael Andjioe MBA menyesalkan keputusan sepihak Dirut PTPN XII Ir Akmaludin Hasibuan membatalkan harga TBS yang semula sudah disetujui dalam forum rapat aplikasi penetapan harga TBS Kalbar Senin lalu (6/9) Rp 350/kg pada bulan Agustus 99. Harga Rp 270/kg hanya diberikan konpensasi Rp 25/kg sesuai jumlah TBS yang disetor masing-masing petani.

      "Kita menyesalkan keputusan sepihak itu, seharusnya masalah harga TBS ditangani secara arif dan bijaksana. Padahal harga itu sudah disetujui dalam forum kan ada dua direktur PTPN XIII ikut hadir yakni Direktur keuangan dan Direktur Produksi, termasuk tim aplikasi, unsur Muspida. Jadi kalau seperti ini benar-benar sepihak, pembatalan itu kami saja tidak dibertahukan itu hanya dilaporkan masyarakat petani," ujar Mickael menjawab AP Post kemarin siang di gedung DPRD Sanggau bersama Ketua Dewan Sjafei Usman, wakil ketua Mas Agus dan Hierony Bulang.

      Kekesalan bupati juga disebebakan karena pembatalan sepihak itu Pemda setempat tidak diajak koordinasi dalam mengambil keputusan, Dirut langsung mengirimkan pembatalan ke Gubernur. Serta sikap Direksi yang meliburkan perusahaan padahal masyarakat sama sekali tidak mengganngu tuntutan mereka hanya soal harga TBS. Dririnya sangat prihantin dengan kejadian tersebut dan dengan tegas minta agar karyawan perusahaan kembali bekerja seperti biasa, karena secara tidak langsung negara dirugikan.

      "Kalau seperti ini mereka yang memancing situasi dan hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan dan  saya juga menyesalkan para karyawan hingga Adm meninggalkan lokasi kerja ini seolah-olah melarikan diri. Padahal mereka seharusnya dapat melindungi asset negara. Sebab dengan mereka pergi meninggalkan lokasi akan memperburuk keadaan," tegasnya.

      Masalah awal katanya mengenai gejolak harga TBS yang dituntut warga Pirsus Parindu dan Kembayan  Rp 350/kg dan berencanan hendak ke kantor PTPN XIII di Pontianak, namun dengan pendekatan akhirnya mereka bersedia dialog di Sanggau dengan menghadirkan Tim Aplikasi. Belum tercapai kesepakatan pertemuan dilanjutkan sesuai batas waktu yang diminta masyarakat petani Senin (6/9) dimana ikut hadir Direktur Keuangan dan Produksi serta tim aplikasi penetapan harga TBS Kalbar.

      Akhirnya disetujui kesepakatan harga bulan Agustus Rp 350/kg namun secara sepihak teryata keputusan itu ditolak Dirut PTPN XIII, bahkan bersamaan dengan itu meliburkan karyawanannya tanpa alasan yang jelas. Tentu saja bukan hanya masyarakat petani yang menyesalkan keputusan sepihak, tetapi juga Bupati Sanggau selaku kepala daerah karena selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin agar mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku serta tidak membuat hal-hal yang tidak diinginkan.

      "Sekali lagi saya menyesalkan keputusan sepihak Dirut PTPN XIII karena sebelum itu tidak ada koordinasi dengan kami, selain itu asset negara seharusnya diamankan bukan langsung ditinggal pergi bahkan ada laporan ke saya kalau karyawan perusahan ke Pontianak, Prihatin sekali saya hingga kemarin kantor tidak ada yang dirusak, masyarakat sadar betul akan hal itu. Tapi kalau sekarang saya tidak tahu," ujarnya.

      Diimbaunya agar masalah tersebut diselesaikan secara arif dan bijaksana dan sudah saat Dirut langsung turun kelapangan agar mengetahui persoalannya secara pasti. Karena kalau dibiarkan terkatung-katung persoalannya dan karyawan tidak kunjung masuk kerja justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat, dan memperburuk keadaan.

      Beranjak dari itu diimbaunya agar perusahaan bisa mengambil keputusan yang bijak dan meminta agar para karayawan dan Adm kembali berada dilapangan karena yang jelas masyarakat sama sekali tidak berniat membuat hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka juga menyadari bahwa PTPN XIII merupakan perusahaan asset negara yang harus dilindungi.

      Ditambahkannya bahwa kalau ada karyawan hingga Adm meninggalkan perusahaan dianggap tidak bertanggungjawab terhadap asset negara dan mereka harus bertanggungjawab apabila sejak ditinggalkan kantor dan segala milik perusahaan dilokasi ada yang hilang.(by)