PPD II Sanggau Masih Dililit Masalah Dibentuk

Tim Peneliti Caleg, Barang Inventaris Raib Diminta Dikembalikan

 

Sanggau, AP Post.

      PPD II Kabupaten Sanggau hingga kemarin masih dililit banyak masalah dan belum terselesaikan, mulai dari soal keuangan hingga pelantikan dewan yang tertunda. Kamis pagi hingga siang kemarin PPD II Sanggau mengadakan rapat pleno guna membahas berbagai masalah tersebut, dihadiri Nur Alamsyah anggota PPD I Kalbar (Tim Evaluasi dan Monitoring). Rapat pleno dipimpin wakil ketua PPD II Najib Sam didampingi wakil sekretaris Drs Shabaruddin Yahya dihadiri sekitar 15 anggota.

      Masalah yang mencuat dalam rapat pleno kemarin seperti hilangnya beberapa inventaris sekretariat yakni mesin Fax, TV. Mesin tik, meja kursi, kipas angin, tiang bendera yang tak diketahui siapa yang mengambilnya. Masalah penutupan sekretariat PPD II, Caleg bermasalah, alokasi kursi yang melebihi ketetapan seperti adanya kecamatan Kapuas yang seharusnya hanya mendapat 5 kursi tapi mendapat 13 kursi atau terjadi kelebihan. Dilain pihak ada kecamatan yang tidak terwakili. Selain itu juga dibahas masalah penetapan alokasi kursi yang dinilai tidak sesuai prosedur karena anggota PPD tidak diundang dalam memutuksan hal tersebut. Hingga mengenai masa kerja PPD II. Serta penggunaan dana PPKO untuk merehab sekretariat dan perbaikan kendaraan padahal PPD II tidak memiliki kendaraan dinas.

      " Barang-barang inventaris yang dibeli dari dana PPKO harus dikembalikan, saya mau besok (hari ini red) semua barang itu harus dikembalikan dan dikumpulkan kembali. Jika tidak itu sudah lain cerita, mereka yang mengambil bisa diketegorikan pencurian. Mengenai dana PPKO itu harus habis terpakai," ujar Nur Alamsyah.

      Sementara Najib Sam ketika ditemui AP Post usai rapat pleno menjelaskan hasil rapat tersebut antara lain mengukuhkan tim peneliti Caleg untuk meneliti masing-masing Caleg dan dipandang masih diperlukan, karena alokasi penetapan kursi terdahulu dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu hasil rapat juga meminta membatalkan SK Gubernur Kalbar soal penetapan caleng termasuk ada beberapa Caleg bermasalah dan cacat hukum.

      "Surat keputusan gubernur itu tidak sah, pengusulan dari sini tidak sesuai dengan prosedur, makanya sk harus dirubah kembali. Tim akan mengadakan rapat pleno kemudian mengirimkan nama-nama Caleg  ke Bupati selanjutnya diusulkan kembali ke gubernur untuk mendapat persetujuan. PPD II tidak berhak menentukan nama-nama celeg,  PPD hanya menentukan alokasi kursi yang mengisi nama tersebut masing-masing Parpol. Masalah itu antara lain soal over load atau kelebihan alokasi kursi di kecamatan dan dilain pihak ada kecamatan yang tidak terwakili, jelas dalam aturan tidak boleh lebih dari alokasi atau over load," jelas Najib Sam.

      Selain itu rapat pleno juga bertujuan meluruskan duduk persoalan masalah Caleg yang muaranya pada pelantikan anggota dewan, karena ada indikasi atau rumor diluaran yang menuding PPD II sengaja memperlambat pelantikan anggota dewan. Padahal itu tidak benar karena ada berbagai masalah soal Caleg dan perubahan SK Gubernur. Pengukuhan tim peneliti Caleg untuk meneliti ulang karena pengusulan sebelumnya tidak sesuai prosedur, sebab jika nanti tetap dilantik dengan SK yang cacat hukum akan menimbulkan masalah baru. Termasuklah membahas soal adanya Caleg tamatan SD yang perlu segera dituntaskan masalahnya.

      Hasil rapat katanya juga memutusakan agar barang-barang inventaris (dibeli dari dana PPKO)  yang raib jika diambil anggota harus dikembalikan segera. Mengenai penutupan sekretariat PPD II di Jalan H Agus Salim Nomor 7 (Eks Kantor Depperindag) harus dituntaskan karena secara de jure PPD II belum dibubarkan karena belum dilantiknya DPRD, dan pembubaran harus ada SK dari PPD I. Namun teryata secara de facto sekretariat sudah ditutup. "Jadi kegiatan lainnya mau dilaksanakan dimana, kita belum bubar karena PPDII belum selesai,  masa kerja PPD II baru setelah nanti pelantikan dewan," ujarnya.(by)