PPD II Sanggau Masih Dililit Masalah
Dibentuk
Tim
Peneliti Caleg, Barang Inventaris Raib Diminta Dikembalikan
Sanggau,
AP Post.
PPD II Kabupaten Sanggau hingga kemarin
masih dililit banyak masalah dan belum terselesaikan, mulai dari soal keuangan
hingga pelantikan dewan yang tertunda. Kamis pagi hingga siang kemarin PPD II
Sanggau mengadakan rapat pleno guna membahas berbagai masalah tersebut,
dihadiri Nur Alamsyah anggota PPD I Kalbar (Tim Evaluasi dan Monitoring). Rapat
pleno dipimpin wakil ketua PPD II Najib Sam didampingi wakil sekretaris Drs
Shabaruddin Yahya dihadiri sekitar 15 anggota.
Masalah yang mencuat dalam rapat pleno
kemarin seperti hilangnya beberapa inventaris sekretariat yakni mesin Fax, TV.
Mesin tik, meja kursi, kipas angin, tiang bendera yang tak diketahui siapa yang
mengambilnya. Masalah penutupan sekretariat PPD II, Caleg bermasalah, alokasi
kursi yang melebihi ketetapan seperti adanya kecamatan Kapuas yang seharusnya
hanya mendapat 5 kursi tapi mendapat 13 kursi atau terjadi kelebihan. Dilain
pihak ada kecamatan yang tidak terwakili. Selain itu juga dibahas masalah
penetapan alokasi kursi yang dinilai tidak sesuai prosedur karena anggota PPD
tidak diundang dalam memutuksan hal tersebut. Hingga mengenai masa kerja PPD
II. Serta penggunaan dana PPKO untuk merehab sekretariat dan perbaikan
kendaraan padahal PPD II tidak memiliki kendaraan dinas.
" Barang-barang inventaris yang
dibeli dari dana PPKO harus dikembalikan, saya mau besok (hari ini red) semua
barang itu harus dikembalikan dan dikumpulkan kembali. Jika tidak itu sudah
lain cerita, mereka yang mengambil bisa diketegorikan pencurian. Mengenai dana
PPKO itu harus habis terpakai," ujar Nur Alamsyah.
Sementara Najib Sam ketika ditemui AP Post
usai rapat pleno menjelaskan hasil rapat tersebut antara lain mengukuhkan tim
peneliti Caleg untuk meneliti masing-masing Caleg dan dipandang masih
diperlukan, karena alokasi penetapan kursi terdahulu dinilai tidak sesuai
prosedur. Selain itu hasil rapat juga meminta membatalkan SK Gubernur Kalbar
soal penetapan caleng termasuk ada beberapa Caleg bermasalah dan cacat hukum.
"Surat keputusan gubernur itu tidak
sah, pengusulan dari sini tidak sesuai dengan prosedur, makanya sk harus
dirubah kembali. Tim akan mengadakan rapat pleno kemudian mengirimkan nama-nama
Caleg ke Bupati selanjutnya diusulkan
kembali ke gubernur untuk mendapat persetujuan. PPD II tidak berhak menentukan
nama-nama celeg, PPD hanya menentukan
alokasi kursi yang mengisi nama tersebut masing-masing Parpol. Masalah itu
antara lain soal over load atau kelebihan alokasi kursi di kecamatan dan dilain
pihak ada kecamatan yang tidak terwakili, jelas dalam aturan tidak boleh lebih
dari alokasi atau over load," jelas Najib Sam.
Selain itu rapat pleno juga bertujuan
meluruskan duduk persoalan masalah Caleg yang muaranya pada pelantikan anggota
dewan, karena ada indikasi atau rumor diluaran yang menuding PPD II sengaja
memperlambat pelantikan anggota dewan. Padahal itu tidak benar karena ada
berbagai masalah soal Caleg dan perubahan SK Gubernur. Pengukuhan tim peneliti
Caleg untuk meneliti ulang karena pengusulan sebelumnya tidak sesuai prosedur,
sebab jika nanti tetap dilantik dengan SK yang cacat hukum akan menimbulkan
masalah baru. Termasuklah membahas soal adanya Caleg tamatan SD yang perlu
segera dituntaskan masalahnya.
Hasil rapat katanya juga memutusakan agar
barang-barang inventaris (dibeli dari dana PPKO) yang raib jika diambil anggota harus dikembalikan segera.
Mengenai penutupan sekretariat PPD II di Jalan H Agus Salim Nomor 7 (Eks Kantor
Depperindag) harus dituntaskan karena secara de jure PPD II belum dibubarkan
karena belum dilantiknya DPRD, dan pembubaran harus ada SK dari PPD I. Namun
teryata secara de facto sekretariat sudah ditutup. "Jadi kegiatan lainnya
mau dilaksanakan dimana, kita belum bubar karena PPDII belum selesai, masa kerja PPD II baru setelah nanti
pelantikan dewan," ujarnya.(by)