RUTRK, Jalan A Yani Bukan Buat Perdagangan

 

Pontianak, AP Post

Pernyataan Walikotamadia Pontianak dr H Buchary A Rachman yang menyatakan kawasan Jalan A Yani dapat dibangun apa saja, dinilai sebagai pernyataan yang kontroversial. Sejauh ini, sebagai jalan utama, kawasan ini hanya untuk kepentingan pendidikan, pemerintahan dan perumahan.

"Di dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) Pontianak yang telah dirampungkan penyusunannya pada bulan Maret 1995 dan ditandai seminar yang melibatkan anggota DPRD Kodia, di sepanjang Jalan A Yani hanya diperuntukkan bagi fasilitas pemerintahan, pendidikan dan perumahan," kata Ir Muhammad Tsafiuddin yang bergerak di bidang Penataan Ruang Kota kepada AP Post, Rabu (15/9) siang.

Tamatan Planologi ITB yang gemar mengamati perkembangan Kota Pontianak ini mengutarakan, di kawasan tersebut tidak terdapat area yang direncanakan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan perdagangan maupun jasa komersial. Dan di dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) , juga tidak terdapat area yang direncanakan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan maupun fungsi perdagangan.

"Sebagai warga kota saya sangat mengharapkan klarifikasi dari Pak Wali, yang mungkin dapat berbaik hati memberikan pengumuman di media cetak, mungkin lengkap dengan peta berskala besar tentang rencana pemanfaatan lahan di sepanjang koridor Jalan A Yani seperti yang tertuang dalam RUTRK dan RDTRK," ucap Tsafiuddin.

Diutarakannya, langkah seperti ini telah dilakukan sejumlah kota di Pulau Jawa. Bahkan berdasarkan ketentuan RUTRK

dan RDTRK harus dipampangkan dalam bentuk baliho atau minimal kerta A3 di tiap kelurahan. "Tapi di Kodia Pontianak, kita tidak melihat hal itu dilaksanakan," ungkap Tsafiuddin.

Di dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah pada Pasal 10 disebutkan, bahwa Kepala Daerah wajib menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah disahkan/ditetapkan kepada instansi terkait dan masyarakat. "Kan lebih baik begitu, dari pada warga yang mesti bertanya ke pimpinannya," kelakar Tsafiuddin.

Dia meragukan adanya penetapan fungsi lahan berupa jasa di dalam RUTRK maupun RDTRK seperti diungkapkan Walikota Buchary. Secara planologis (perencanaan tata ruang dan wilayah) untuk RUTRK, swalayan dan hotel termasuk dalam kelompok perdagangan maupun jasa komersial. Sedangkan pendidikan memiliki kelompok tersendiri.

"Jadi keanehan tersendiri bagi RUTRK dan RDTRK Pontianak bila ternyata di dalamnya, pada rencana pemanfaatan lahan, ditemukan kawasan yang direncanakan untuk dimanfaatkan bagi kelompok kegiatan atau fungsi pendidikan dan perdagangan yang dapat saling ganti. Karena lazimnya adalah terpisah," papar Tsafiuddin.

Dalam Permendagri Nomor 2 tahun 1987 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, di Pasal 9 diisyaratkan bahwa RDTRK dilengkapi peta skala 1:5.000. Secara standar, baik di dalam RDTRK maupun RUTRK terdapat perbedaan warna (pattern) yang jelas antara kawasan maupun fungsi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perdagangan (jasa komersial).

Karena itu, lanjut Tsafiuddin bila di dalam RUTRK Pontianak ternyata dicampuradukkan antara pendidikan dan swalayan sebagai pelayanan jasa, berarti RUTRK Pontianak tidak mengacu kepada ketentuan yang telah digariskan dalam Kepmendagri No 59 Tahun 1988 Tentang Juklak Permendagri Nomor 2 Tahun 1987.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Pak Wali yang mengemukakan dalam revisi yang dikeluarkan jaman Walikota RA Siregar tertuang tulisan dapat untuk pelayanan jasa. Yang menjadi persoalan adalah, apakah ijin yang dikeluarkan pada saat itu sesuai dengan rencana yang tertuang dalam RUTRK maupun RDTRK," tegas Tsafiuddin. Dia menuturkan fungsi jasa tidak dapat diterjemahkan begitu saja.

Dia menyarankan, agar fungsi ruang yang dikembangkan di koridor A Yani hanyalah jasa sosial, dengan harapan di masa mendatang tidak terjadi pemarkiran di tepi jalan (On-Street Parking). Sepatutnya, Pemda Kodia dan pihak terkait lainnya tidak memberikan peluang terciptanya kemacetan di jalan yang berfungsi sebagai arteri primer ini pada masa mendatang.

"Karena itu, sepatutnya pula kita lebih memilih kegiatan yang relatif kecil trip attraction-nya, yang diijinkan pembangunannya di sepanjang Jalan A Yani," komentarnya.(bob)