RUTRK, Jalan A Yani Bukan Buat Perdagangan
Pontianak,
AP Post
Pernyataan
Walikotamadia Pontianak dr H Buchary A Rachman yang menyatakan kawasan Jalan A
Yani dapat dibangun apa saja, dinilai sebagai pernyataan yang kontroversial.
Sejauh ini, sebagai jalan utama, kawasan ini hanya untuk kepentingan
pendidikan, pemerintahan dan perumahan.
"Di
dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) Pontianak yang telah dirampungkan
penyusunannya pada bulan Maret 1995 dan ditandai seminar yang melibatkan
anggota DPRD Kodia, di sepanjang Jalan A Yani hanya diperuntukkan bagi
fasilitas pemerintahan, pendidikan dan perumahan," kata Ir Muhammad
Tsafiuddin yang bergerak di bidang Penataan Ruang Kota kepada AP Post, Rabu
(15/9) siang.
Tamatan
Planologi ITB yang gemar mengamati perkembangan Kota Pontianak ini
mengutarakan, di kawasan tersebut tidak terdapat area yang direncanakan untuk
dimanfaatkan bagi kegiatan perdagangan maupun jasa komersial. Dan di dalam
RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) , juga tidak terdapat area yang direncanakan
untuk dimanfaatkan bagi kegiatan maupun fungsi perdagangan.
"Sebagai
warga kota saya sangat mengharapkan klarifikasi dari Pak Wali, yang mungkin
dapat berbaik hati memberikan pengumuman di media cetak, mungkin lengkap dengan
peta berskala besar tentang rencana pemanfaatan lahan di sepanjang koridor
Jalan A Yani seperti yang tertuang dalam RUTRK dan RDTRK," ucap
Tsafiuddin.
Diutarakannya,
langkah seperti ini telah dilakukan sejumlah kota di Pulau Jawa. Bahkan
berdasarkan ketentuan RUTRK
dan RDTRK
harus dipampangkan dalam bentuk baliho atau minimal kerta A3 di tiap kelurahan.
"Tapi di Kodia Pontianak, kita tidak melihat hal itu dilaksanakan,"
ungkap Tsafiuddin.
Di
dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di
Daerah pada Pasal 10 disebutkan, bahwa Kepala Daerah wajib menyebarluaskan
rencana tata ruang yang telah disahkan/ditetapkan kepada instansi terkait dan
masyarakat. "Kan lebih baik begitu, dari pada warga yang mesti bertanya ke
pimpinannya," kelakar Tsafiuddin.
Dia
meragukan adanya penetapan fungsi lahan berupa jasa di dalam RUTRK maupun RDTRK
seperti diungkapkan Walikota Buchary. Secara planologis (perencanaan tata ruang
dan wilayah) untuk RUTRK, swalayan dan hotel termasuk dalam kelompok
perdagangan maupun jasa komersial. Sedangkan pendidikan memiliki kelompok
tersendiri.
"Jadi
keanehan tersendiri bagi RUTRK dan RDTRK Pontianak bila ternyata di dalamnya,
pada rencana pemanfaatan lahan, ditemukan kawasan yang direncanakan untuk
dimanfaatkan bagi kelompok kegiatan atau fungsi pendidikan dan perdagangan yang
dapat saling ganti. Karena lazimnya adalah terpisah," papar Tsafiuddin.
Dalam
Permendagri Nomor 2 tahun 1987 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, di
Pasal 9 diisyaratkan bahwa RDTRK dilengkapi peta skala 1:5.000. Secara standar,
baik di dalam RDTRK maupun RUTRK terdapat perbedaan warna (pattern) yang jelas
antara kawasan maupun fungsi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perdagangan
(jasa komersial).
Karena
itu, lanjut Tsafiuddin bila di dalam RUTRK Pontianak ternyata dicampuradukkan
antara pendidikan dan swalayan sebagai pelayanan jasa, berarti RUTRK Pontianak
tidak mengacu kepada ketentuan yang telah digariskan dalam Kepmendagri No 59
Tahun 1988 Tentang Juklak Permendagri Nomor 2 Tahun 1987.
"Saya
sangat menyayangkan pernyataan Pak Wali yang mengemukakan dalam revisi yang
dikeluarkan jaman Walikota RA Siregar tertuang tulisan dapat untuk pelayanan
jasa. Yang menjadi persoalan adalah, apakah ijin yang dikeluarkan pada saat itu
sesuai dengan rencana yang tertuang dalam RUTRK maupun RDTRK," tegas
Tsafiuddin. Dia menuturkan fungsi jasa tidak dapat diterjemahkan begitu saja.
Dia
menyarankan, agar fungsi ruang yang dikembangkan di koridor A Yani hanyalah
jasa sosial, dengan harapan di masa mendatang tidak terjadi pemarkiran di tepi
jalan (On-Street Parking). Sepatutnya, Pemda Kodia dan pihak terkait lainnya
tidak memberikan peluang terciptanya kemacetan di jalan yang berfungsi sebagai
arteri primer ini pada masa mendatang.
"Karena
itu, sepatutnya pula kita lebih memilih kegiatan yang relatif kecil trip
attraction-nya, yang diijinkan pembangunannya di sepanjang Jalan A Yani,"
komentarnya.(bob)