Warga Kuala Dua Keberatan Nama Desa
Dilibatkan
Kasus
Demo Korban Kebakaran di Benua Indah
Pontianak,
AP Post
Lima
warga Desa Kuala Dua, diantaranya Ketua dari kelompok yang menyebut diri
sebagai Tim Peduli Masyarakat Kuala Dua, memprotes aksi demo di Kantor Benua
Indah pada Senin (13/9) lalu, yang mengatasnamakan warga Kuala Dua.
Sementara
itu, tempat pertemuan dialog antara warga dan PT Benua Indah akhirnya
ditetapkan. Kedua belah pihak bakal mengadakan pertemuan di Mapolda Kalbar
dengan mediator Kapolda Kolonel Pol Drs Chaerul Rasjid SH.
Menurut
Ketua Tim Peduli Masyarakat Kuala Dua Nasrin,
sejumlah
tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda telah melakukan pertemuan.
"Hasilnya, kami sangat keberatan jika aksi protes itu membawa-bawa nama
warga Desa Kuala Dua. Bahkan justru yang mengaku-ngaku sebagai warga Kuala Dua
itu justru bukanlah penduduk Kuala Dua," kata Nasrin yang dibenarkan Heri,
saat memberikan keterangan di Kantor AP Post Rabu siang.
Karena
itulah, keenam utusan itu menyatakan pihak mereka akan minta pertanggunganjawab
kepada pihak-pihak yang telah mengatasnamakan warga Kuala Dua. "Kami tidak
ingin mencampuri urusan tuntut-menuntut, itu silahkan tapi jangan membawa-bawa
nama Desa Kuala Dua," kata Heri, sembari menyatakan protes terhadap pernyataan-pernyataan
Suwardji.
Dalam
pernyataan yang dibacakan Heri, mereka juga meminta kepada pihak berwajib untuk
turun tangan, terhadap tindakan-tindakan yang menurut mereka telah mencemarkan
nama baik warga Desa Kula Dua. "Kami tidak mau Desa kami dirusak, hubungan
baik
hubungan
baik antar warga dengan perusahaan jangan dirusak lagi. Selama ini banyak warga
yang mencari nafkah di perusahaan, tidak saja di Benua Indah tetapi juga di
perusahaan lain di Kuala Dua dan sekitarnya," Nasrin, sambil menambahkan
akan lebih bijaksana, kalau pihak-pihak yang merasa rugi untuk menempuh jalur
hukum karena.
Pelayanan
Hukum
Menanggapi
kasus yang berbuntut unjuk rasa ini, pengamat hukum H Rousdy Said,SH,MS menilai
hal tersebut menandakan parahnya penegakan dan pelayanan hukum terhadap pihak
masyarakat yang menuntut keadilan.
"Terlihat
di sini pelayanan terhadap para pencari keadilan khususnya pihak korban hingga
saat ini masih belum memuaskan, yang merupakan perwujudan tidak adanya keadilan
di pengadilan, tempat mencari keadilan," kata Rousdy kepada AP Post, Rabu
(15/9).
Dikemukakan
Rousdy, bila demikian keadaannya berarti betapa parahnya wajah hukum di daerah
ini. "Dan bila hal ini terus berlangsung tanpa ada usaha perbaikan,
terlihat lembaga hukum mementingkan kepada kelompok masyarakat yang kuat
saja," tutur Rousdy.
Dari
beberapa kronologis kasus kebakaran di tahun 1994 yang lalu, sampai kasus ini
masuk ke pengadilan --dan tidak adanya pembuktian yang positif terhadap kasus
kebakaran tersebut-- Rousdy berpandangan bahwa penegakan hukum hanya didasarkan
pada pencapaian dan melindungi yang berkuasa. "Yang menderita dan menjadi
korban kerap kali adalah obyek daripada usaha penegakan hukum," tandas
Rousdy.
Pemenuhan
tuntutan ganti rugi serta pembuktian kebakaran, lanjutnya harus profesional.
"Dan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa ada penyelesaian
yang adil dan benar," papar Rousdy.
Dia
mengatakan telah empat tahun kasus ini mengendap, dan akhirnya menimbulkan
pertentangan-pertentangan yang mengakibatkan keragu-raguan terhadap adanya
keadilan bagi masing-masing pihak. "Di sinilah pentingnya wibawa moral dan
hukum terhadap setiap penegak hukum, seperti kepolisian dan pengadilan,"
ucap Rousdy.
Berkaitan
penyelesaian kasus ini, Korwil SBSI Kalbar Edi Kumal yang juga merupakan bagian
dari Aliansi Pembela Hak Buruh, mengemukakan tempat pertemuan penyelesaian
kasus ini disepakati di Mapolda Kalbar, dengan mediator Kapolda Kolonel Pol Drs
Chaerul Rasjid,SH. Rencananya pertemuan diselenggarakan pagi ini. (bob/yus)