Warga Kuala Dua Keberatan Nama Desa Dilibatkan

Kasus Demo Korban Kebakaran di Benua Indah

 

Pontianak, AP Post

Lima warga Desa Kuala Dua, diantaranya Ketua dari kelompok yang menyebut diri sebagai Tim Peduli Masyarakat Kuala Dua, memprotes aksi demo di Kantor Benua Indah pada Senin (13/9) lalu, yang mengatasnamakan warga Kuala Dua.

Sementara itu, tempat pertemuan dialog antara warga dan PT Benua Indah akhirnya ditetapkan. Kedua belah pihak bakal mengadakan pertemuan di Mapolda Kalbar dengan mediator Kapolda Kolonel Pol Drs Chaerul Rasjid SH.

Menurut Ketua Tim Peduli Masyarakat Kuala Dua Nasrin,

sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda telah melakukan pertemuan. "Hasilnya, kami sangat keberatan jika aksi protes itu membawa-bawa nama warga Desa Kuala Dua. Bahkan justru yang mengaku-ngaku sebagai warga Kuala Dua itu justru bukanlah penduduk Kuala Dua," kata Nasrin yang dibenarkan Heri, saat memberikan keterangan di Kantor AP Post Rabu siang.

Karena itulah, keenam utusan itu menyatakan pihak mereka akan minta pertanggunganjawab kepada pihak-pihak yang telah mengatasnamakan warga Kuala Dua. "Kami tidak ingin mencampuri urusan tuntut-menuntut, itu silahkan tapi jangan membawa-bawa nama Desa Kuala Dua," kata Heri, sembari menyatakan protes terhadap pernyataan-pernyataan Suwardji.

Dalam pernyataan yang dibacakan Heri, mereka juga meminta kepada pihak berwajib untuk turun tangan, terhadap tindakan-tindakan yang menurut mereka telah mencemarkan nama baik warga Desa Kula Dua. "Kami tidak mau Desa kami dirusak, hubungan baik

hubungan baik antar warga dengan perusahaan jangan dirusak lagi. Selama ini banyak warga yang mencari nafkah di perusahaan, tidak saja di Benua Indah tetapi juga di perusahaan lain di Kuala Dua dan sekitarnya," Nasrin, sambil menambahkan akan lebih bijaksana, kalau pihak-pihak yang merasa rugi untuk menempuh jalur hukum karena.

Pelayanan Hukum

Menanggapi kasus yang berbuntut unjuk rasa ini, pengamat hukum H Rousdy Said,SH,MS menilai hal tersebut menandakan parahnya penegakan dan pelayanan hukum terhadap pihak masyarakat yang menuntut keadilan.

"Terlihat di sini pelayanan terhadap para pencari keadilan khususnya pihak korban hingga saat ini masih belum memuaskan, yang merupakan perwujudan tidak adanya keadilan di pengadilan, tempat mencari keadilan," kata Rousdy kepada AP Post, Rabu (15/9).

Dikemukakan Rousdy, bila demikian keadaannya berarti betapa parahnya wajah hukum di daerah ini. "Dan bila hal ini terus berlangsung tanpa ada usaha perbaikan, terlihat lembaga hukum mementingkan kepada kelompok masyarakat yang kuat saja," tutur Rousdy.

Dari beberapa kronologis kasus kebakaran di tahun 1994 yang lalu, sampai kasus ini masuk ke pengadilan --dan tidak adanya pembuktian yang positif terhadap kasus kebakaran tersebut-- Rousdy berpandangan bahwa penegakan hukum hanya didasarkan pada pencapaian dan melindungi yang berkuasa. "Yang menderita dan menjadi korban kerap kali adalah obyek daripada usaha penegakan hukum," tandas Rousdy.

Pemenuhan tuntutan ganti rugi serta pembuktian kebakaran, lanjutnya harus profesional. "Dan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa ada penyelesaian yang adil dan benar," papar Rousdy.

Dia mengatakan telah empat tahun kasus ini mengendap, dan akhirnya menimbulkan pertentangan-pertentangan yang mengakibatkan keragu-raguan terhadap adanya keadilan bagi masing-masing pihak. "Di sinilah pentingnya wibawa moral dan hukum terhadap setiap penegak hukum, seperti kepolisian dan pengadilan," ucap Rousdy.

Berkaitan penyelesaian kasus ini, Korwil SBSI Kalbar Edi Kumal yang juga merupakan bagian dari Aliansi Pembela Hak Buruh, mengemukakan tempat pertemuan penyelesaian kasus ini disepakati di Mapolda Kalbar, dengan mediator Kapolda Kolonel Pol Drs Chaerul Rasjid,SH. Rencananya pertemuan diselenggarakan pagi ini. (bob/yus)