Munziri Tanggapi Lagi Jimmi

 

Pontianak AP Post

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  (Waka PT) Kalbar di Pontianak Munziri Syarkawi SH, kembali mempertegas pernyataannya bahwa peresmian (memandu pengucapan sumpah/janji) anggota DPRD Tingkat I Kalbar, hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar selaku pejabat yang mewakili Mahkamah Agung.

Hal itu dipertegasnya kembali menanggapi komentar yang diberikan pengamat politik dan pemerintahan Drs H Jimmi M Ibrahim (AP Post, Rabu 15/9), yang menyatakan tugas KPT untuk meresmikan anggota DPRD Kalbar dapat diwakilkan, karena kewenangan KPT hanya bersifat pengukuhan, memandu anggota dewan menguncapkan sumpah/ janji.

Penegasan yang dia berikan kata Munziri, mengacu kepada pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). "Bukan pada pasal 22 UU No 22 Tahun 1999," katanya.

Diutarakan Munziri mengutip pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun 1999, jelas menyebutkan sebelum memangku jabatannya anggota DPRD I bersumpah/berjanji bersama-sama. Yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.

"Jadi jelas dalam pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun 1999 tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang membolehkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi memandu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Apalagi dalam penjelasannya disebutkan untuk pasal 22 ayat (1) sudah jelas," ujarnya.

Munziri juga menghimbau, agar tidak melakukan penafsiran undang-undang menurut pikiran masing-masing, sebab didalamnya selalu disertai dengan penjelasan resminya, katanya.(ast)