Munziri Tanggapi Lagi Jimmi
Pontianak
AP Post
Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT)
Kalbar di Pontianak Munziri Syarkawi SH, kembali mempertegas pernyataannya
bahwa peresmian (memandu pengucapan sumpah/janji) anggota DPRD Tingkat I
Kalbar, hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar selaku
pejabat yang mewakili Mahkamah Agung.
Hal itu
dipertegasnya kembali menanggapi komentar yang diberikan pengamat politik dan
pemerintahan Drs H Jimmi M Ibrahim (AP Post, Rabu 15/9), yang menyatakan tugas KPT
untuk meresmikan anggota DPRD Kalbar dapat diwakilkan, karena kewenangan KPT
hanya bersifat pengukuhan, memandu anggota dewan menguncapkan sumpah/ janji.
Penegasan
yang dia berikan kata Munziri, mengacu kepada pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun
1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). "Bukan pada
pasal 22 UU No 22 Tahun 1999," katanya.
Diutarakan
Munziri mengutip pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun 1999, jelas menyebutkan
sebelum memangku jabatannya anggota DPRD I bersumpah/berjanji bersama-sama.
Yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna
untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin
oleh anggota tertua dan termuda usianya.
"Jadi
jelas dalam pasal 22 ayat (1) UU No 4 Tahun 1999 tersebut, tidak ada satu
kalimat pun yang membolehkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi memandu pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD. Apalagi dalam penjelasannya disebutkan untuk pasal
22 ayat (1) sudah jelas," ujarnya.
Munziri
juga menghimbau, agar tidak melakukan penafsiran undang-undang menurut pikiran
masing-masing, sebab didalamnya selalu disertai dengan penjelasan resminya,
katanya.(ast)