Pemerintah Harus Terus Hati-hati Tetapkan PSDH

Tahun 2000 PE Turun Menjadi 10 Persen

 

Pontianak, AP Post.

Salah satu hasul temu usaha mengenai pemantap ekspor hasil perkayuan terutama kayu gergajian dan olahan menyarankan, supaya pemerintah lebih berhati-hati dalam menetapkan besarnya pajak ekspor (PE) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Sebab, pajak yang sama juga dikenakan kepada eksportir produsen untuk di dalam negeri.

"Saya kira wajar, para eksportir produsen perkayuan agar pemerintah berhati-hati menetapkan besarnya PSDH nantinya, setelah PE nol persen, kalau tidak produk mereka akan sulit bersaing denga produk sejenis di luar negeri," kata Kabid Perdagangan Luar Negeri Kanwil Depperindag Kalbar, Drs Soetaryo Soeradi kepada AP Post kemarin usai temu usaha pemantapan ekspor hasil perkayuan (kayu gergajian dan olahan), antara para pengusaha eksportir produsen dengan Drs Agus Purwotom, fasilitator dari Direktorat Depperindag, di aula Kanwil Depperindag Kalbar.

Menurut Soetaryo, pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan menginformasikan mengenai ketentuan-ketentuan ekspor hasil perkayuan, terutama terhadap hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF yang tertuang dalam letter of intent, terutama mengenai mekanisme pengutan PE kayu.

Misalnya, kalau dulu sistem lumpsum (penetapan nilai pajak menggunakan per meter kubik), setelah kesepakatan itu dirubah menjadi ad valorem atau harga patokan ekspor dikali persentase PE, dengan tingkat pajak ekspor setinggi-tingginya 30 persen, yang secara gradual akan diturunkan menjadi 10 persen pada Tahun 2000. Yang saat ini PE-nya sudah turun dari 30 persen menjadi 20 persen, sesuai dengan SK Menkeu Nomor 107 Tahun 1999.

"Berdasarkan letter of intent pemerintah kita wajib menetapkan resource rent tax, yang lebih dikenal dengan sebutan PSDH," ujarnya.

Menurut Soetaryo, PSDH ini nantinya, jika PE kayu sudah menjadi nol persen, maka nantinya PSDH merupakan satu-satunya pungutan (single tax) yang dikenakan terhadap kayu, termasuk hasil hutan lainnya seperti rotan.

Namun PSDH tersebut sifatnya bukan diskriminatif  di dalam pajak. Namun pengenaan PSDH ini disamping terhadap ekspor, juga dikenakan terhadap penjualan di dalam negeri.

Karena pengenaannya di luar dan di dalam negeri, maka para eskportir kita, melalui fasilitator dari Direktorat Ekspor Depperindag minta, agar pemerintah  hendaknya dalam penetapan besarnya PSDH harus berhati-hati agar industri di dalam negeri bisa bersaing dengan industri sejenis di luar negeri, karena di dalam negeri PSDH juga dikenakan. "Kekhawatiran mereka itu saya nilai bagus, nantinya akan menjadi masukan bagi pengambil kebijakan negara dalam menetapkan PSDH tersebut,"  ujar Soetaryo.

Dalam temu usaha tersebut, eksportir produsen juga memaparkan mengenai permasalahan yang mereka hadapi saat ini, diantaranya, mengenai merosotnya produksi komoditi hasil perkayuan dan potensi hutan alam produksi, akibatnya, biaya produksi menjadi mahal.

Bahkan sekarang sudah terjadi kesenjangan yang cukup serius antara kebutuhan bahan baku dengan potensi produksi dari hutan. "Mereka juga menyampaikan kepada utusan dari Direktorat ekspor kita, tentang masih tingginya angka penyelundupan kayu ke luar negeri terutama di daerah-daerah perbatasan," kata Soetaryo mengutif keluhan para eksportir perkayuan.

Ditanya perkembangan ekspor kayu, Soetaryo menjelaskan, selama terjadinya krisis telah menyebabkan merosotnya ekspor komoditi hasil perkayuan, karena di negara-negara importir hasil kayu Indonesia juga mengalami hal yang sama. Bahkan pada 1998 ekspor perkayuan Kalbar menghasilkan devisa senilai USD 323,8 juta atau minus 38,8 persen dibandingkan 1997 dengan nilai ekspor USD 529,6 juta.

Sedangkan pada 1999 nilai ekspor sektor perkayuan juga terjadi penurunan, namun tidak separah selama 1998. Menurut Soetaryo, pada 1999 (priode Januari-Mei) nilai ekspor USD 123,9 juta, atau menurun 1,6 persen dibanding priode sama pada 1998 tercatat USD 125,9 juta. "Dari data yang ada pada kita, anjloknya nilai ekspor tersebut dikarenakan volume ekspor mengalami penurunan," katanya.(abu)