Jimmi: KPT Bisa Diwakili

Pelantikan DPRD Kalbar yang Terkendala

 

Pontianak, AP Post

Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar (KPT) untuk meresmikan anggota DPRD Kalbar, dapat diwakilkan. Karena, kewenangan KPT, dalam peresmian hanya bersifat memberikan pengukuhan, memandu anggota dewan mengucapkan sumpah/janjinya.          

" Wujud peresmian anggota dewan, adalah mengangkat sumpah atau mengucapkan janji. Dalam pasal 22 UU No 22 Tahun 1999, ditegaskan, anggota DPRD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji bersama-sama. Dimana pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk peresmian anggota pada rapat paripurna," kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Drs Jimmi Mohammad Ibrahim, menjawab AP Post, kemarin. Berkenaan tertundanya peresmian anggota DPRD Kalbar, hanya karena KPT Kalbar, mengikuti raker di Jakarta.

Jadi jelas, tegas Jimmi, KPT tak melantik anggota DPRD I, tetapi hanya memandu para anggota DPRD I dalam mengucapkan sumpah/janji. "Karena tugasnya hanya sebagai pemandu dan bukannya melantik, harusnya tugas KPT dapat diwakilkan. Apalagi, dengan melihat beberapa agenda DPRD I sudah sangat mepet dan mendesak untuk dilaksanakan," tegasnya.

Untuk itu, Jimmi mengharapkan PPD I perlu segera diklarifikasi. "PPD I jangan tinggal diam, tetapi seharusnya pro aktif untuk mengkonsultasikannya kepada KPU dan PPI," tegas Jimmi.

Harus KPT

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Kalbar Munziri Syarkawi SH, menjawab AP Post Selasa (14/9) di ruang kerjanya, menyatakan peresmian (pengambilan sumpah) anggota DPRD I Kalbar memang harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalbar, selaku pejabat yang mewakili Mahkamah Agung (MA) dan tak dapat diwakilkan, walaupun itu oleh wakilnya.

"Pengambilan sumpah tak boleh diwakilkan. Hal itu dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang, yang tidak ada menyebutkan peresmian bisa diwakilkan kepada Waka," kata Munziri.

Munziri menyatakan, terhadap peresmian bukan pelantikan anggota DPRD I Kalbar yang sampai saat ini belum dilaksanakan, pihaknya sebenarnya telah menunggu dari sejak akhir Agustus lalu. Apalagi, mengingat daerah lain sudah pula melaksanakan pelantikan.

Namun, ujarnya, sampai 4 Desember, yang seyogyanya sudah dilakukan penandatangan terhadap perolehan kursi parpol oleh PPD I Kalbar, ternyata tak bisa dilakukan. Akibat keberatan yang disampaikan salah satunya parpol, terhadap penafsiran format yang dipergunakan dalam penetapan perolehan kursi.

Atas kejadian itu, ungkap Munziri, pihak PT kemudian melakukan koordinasi dengan Wakil Sekretaris PPD I, Ibrahim Chandra SE. Dengan mengatakan sesuai agenda yang telah ada di PT, pihak PT dapat melakukan pengambilan sumpah pada tanggal 6 sampai 10 September. Sedangkan pada tanggal 13 sampai 18 KPT harus mengikuti Rakernas dan Ikahi di Jakarta.

Menanggapi apakah Rakernas tak bisa diwakilkan. Munziri menyatakan KPT mengikuti Rakernas atas perintah Mahkamah Agung. " Raker tak bisa diwakilkan. Hal itu sendiri sudah diagendakan  satu bulan yang lalu kepada seluruh KPT di Indonesia untuk hadir. "Pertemuan itu juga penting. Meskipun peresmian dewan sama pentingnya," tukas Munziri. Selain itu, ada juga pertemuan dengan organisasi Ikahi. Dimana KPT sebagai pembina Ikahi di Kalbar wajib hadir dan telah mendapat mandat dari para pengurus Ikahi.

Apakah sewaktu-waktu KPT dapat dipanggil pulang untuk meresmikan DPRD Kalbar. Munziri tak bisa memberikan kepastiannya. "Tak tahu. Karena harus melakukan kontak dahulu ke KPT," tukasnya.

Sementara tentang kemungkinan peresmian dilaksanakan pada 20 September mendatang. Munziri menyatakan hal itu hanya diketahui melalui media massa. Karena sampai kemarin belum ada pemberitahuan dari PPD I. Munziri juga meminta agar sesuai dengan aturan, permintaan untuk peresmian anggota DPRD Kalbar kepada KPT harus dilakukan secara resmi (tertulis). "Dan jangan mendadak," tegasnya.

Munziri menyebutkan bila permintaan dari panitia peresmian sudah ada, dia akan segera melakukan kontak dengan KPT di Jakarta.

20 Sepetember

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I Kalbar, dr Hubertus Tekuwaan Oevang Oeray usai rapat penetapan kursi di PPD I,Selasa (14/9) menyatakan berdasarkan hasil pertemuan direncanakan peresmian anggota DPRD I Kalbar akan dilaksanakan pada 20 September mendatang.

Sedangkan di PPD II menurut Ketua PPD II Kotamadia Pontianak, Noviandi SH akan melaksanakan peresmian anggota DPRD II Kodya pada 21 September mendatang.(ast)