Jimmi: KPT Bisa Diwakili
Pelantikan
DPRD Kalbar yang Terkendala
Pontianak,
AP Post
Tugas
Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar (KPT) untuk meresmikan anggota DPRD Kalbar,
dapat diwakilkan. Karena, kewenangan KPT, dalam peresmian hanya bersifat
memberikan pengukuhan, memandu anggota dewan mengucapkan sumpah/janjinya.
"
Wujud peresmian anggota dewan, adalah mengangkat sumpah atau mengucapkan janji.
Dalam pasal 22 UU No 22 Tahun 1999, ditegaskan, anggota DPRD sebelum memangku
jabatannya bersumpah/berjanji bersama-sama. Dimana pengucapannya dipandu oleh
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk peresmian anggota pada rapat
paripurna," kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Drs Jimmi Mohammad
Ibrahim, menjawab AP Post, kemarin. Berkenaan tertundanya peresmian anggota
DPRD Kalbar, hanya karena KPT Kalbar, mengikuti raker di Jakarta.
Jadi
jelas, tegas Jimmi, KPT tak melantik anggota DPRD I, tetapi hanya memandu para
anggota DPRD I dalam mengucapkan sumpah/janji. "Karena tugasnya hanya
sebagai pemandu dan bukannya melantik, harusnya tugas KPT dapat diwakilkan.
Apalagi, dengan melihat beberapa agenda DPRD I sudah sangat mepet dan mendesak
untuk dilaksanakan," tegasnya.
Untuk
itu, Jimmi mengharapkan PPD I perlu segera diklarifikasi. "PPD I jangan tinggal
diam, tetapi seharusnya pro aktif untuk mengkonsultasikannya kepada KPU dan
PPI," tegas Jimmi.
Harus
KPT
Sementara
itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Kalbar Munziri Syarkawi SH, menjawab
AP Post Selasa (14/9) di ruang kerjanya, menyatakan peresmian (pengambilan
sumpah) anggota DPRD I Kalbar memang harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi (KPT) Kalbar, selaku pejabat yang mewakili Mahkamah Agung (MA) dan tak
dapat diwakilkan, walaupun itu oleh wakilnya.
"Pengambilan
sumpah tak boleh diwakilkan. Hal itu dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang,
yang tidak ada menyebutkan peresmian bisa diwakilkan kepada Waka," kata
Munziri.
Munziri
menyatakan, terhadap peresmian bukan pelantikan anggota DPRD I Kalbar yang
sampai saat ini belum dilaksanakan, pihaknya sebenarnya telah menunggu dari
sejak akhir Agustus lalu. Apalagi, mengingat daerah lain sudah pula
melaksanakan pelantikan.
Namun,
ujarnya, sampai 4 Desember, yang seyogyanya sudah dilakukan penandatangan
terhadap perolehan kursi parpol oleh PPD I Kalbar, ternyata tak bisa dilakukan.
Akibat keberatan yang disampaikan salah satunya parpol, terhadap penafsiran
format yang dipergunakan dalam penetapan perolehan kursi.
Atas
kejadian itu, ungkap Munziri, pihak PT kemudian melakukan koordinasi dengan
Wakil Sekretaris PPD I, Ibrahim Chandra SE. Dengan mengatakan sesuai agenda
yang telah ada di PT, pihak PT dapat melakukan pengambilan sumpah pada tanggal
6 sampai 10 September. Sedangkan pada tanggal 13 sampai 18 KPT harus mengikuti
Rakernas dan Ikahi di Jakarta.
Menanggapi
apakah Rakernas tak bisa diwakilkan. Munziri menyatakan KPT mengikuti Rakernas
atas perintah Mahkamah Agung. " Raker tak bisa diwakilkan. Hal itu sendiri
sudah diagendakan satu bulan yang lalu
kepada seluruh KPT di Indonesia untuk hadir. "Pertemuan itu juga penting.
Meskipun peresmian dewan sama pentingnya," tukas Munziri. Selain itu, ada
juga pertemuan dengan organisasi Ikahi. Dimana KPT sebagai pembina Ikahi di Kalbar
wajib hadir dan telah mendapat mandat dari para pengurus Ikahi.
Apakah
sewaktu-waktu KPT dapat dipanggil pulang untuk meresmikan DPRD Kalbar. Munziri
tak bisa memberikan kepastiannya. "Tak tahu. Karena harus melakukan kontak
dahulu ke KPT," tukasnya.
Sementara
tentang kemungkinan peresmian dilaksanakan pada 20 September mendatang. Munziri
menyatakan hal itu hanya diketahui melalui media massa. Karena sampai kemarin
belum ada pemberitahuan dari PPD I. Munziri juga meminta agar sesuai dengan
aturan, permintaan untuk peresmian anggota DPRD Kalbar kepada KPT harus
dilakukan secara resmi (tertulis). "Dan jangan mendadak," tegasnya.
Munziri
menyebutkan bila permintaan dari panitia peresmian sudah ada, dia akan segera
melakukan kontak dengan KPT di Jakarta.
20
Sepetember
Sementara
itu Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I Kalbar, dr Hubertus Tekuwaan Oevang
Oeray usai rapat penetapan kursi di PPD I,Selasa (14/9) menyatakan berdasarkan
hasil pertemuan direncanakan peresmian anggota DPRD I Kalbar akan dilaksanakan
pada 20 September mendatang.
Sedangkan
di PPD II menurut Ketua PPD II Kotamadia Pontianak, Noviandi SH akan
melaksanakan peresmian anggota DPRD II Kodya pada 21 September mendatang.(ast)