Di Jalan A Yani Boleh Bangun Apa Saja

Buchary: Bisa Pendidikan, Hotel hingga Swalayan

 

Pontianak, AP Post

Walikota Pontianak dr H Buchary A Rachman mengemukakan, di kawasan sepanjang Jalan Achmad Yani, dapat didirikan berbagai bangunan untuk berbagai keperluan. Dia menepis pendapat selama ini, bahwa kawasan tersebut hanya untuk perkantoran dan pendidikan semata.

Hal ini disampaikannya kepada AP Post di sela-sela peringatan HUT SMUN 1 ke 46, Selasa (14/9). Diutarakan Buchary, berdasarkan ketentuan di kawasan sekitar 4 kilometer itu, dapat didirikan bangunan untuk pelayanan jasa dan perkantoran. Sebenarnya ketentuan tersebut, lanjut Buchary telah dikeluarkan sejak jaman kepemimpinan Walikota RA Siregar,SSos.

"Di kawasan ini dapat dibangun perkantoran dan pelayanan jasa. Jadi kalau untuk jasa, bisa pendidikan, swalayan, boleh hotel. Dari definisinya saja, jasa itukan seperti itu," tutur Buchary.

Diutarakan Buchary, ketentuan yang dikeluarkan semasa pemimpin terdahulunya merupakan hasil revisi atas ketentuan sebelumnya. "Coba tanya Pak Siregar, dalam revisi tertuang tulisan dapat untuk pelayanan jasa. Keluarnya waktu jaman Pak Siregar," ungkap Buchary.

Buchary mengemukakan, saat ini setidaknya tiga bangunan bersifat pelayanan jasa telah siap didirikan di kawasan tersebut. Namun sebuah diantaranya batal, dan sebuah lainnya diusulkan membangun gedung untuk kepentingan lain.

Tiga bangunan itu adalah, sebuah supermarket di samping SPBU, sebuah hotel berdampingan dengan wilayah Auditorium Untan dan sebuah lagi berada di sebelah Anzon Auto Plaza.

Untuk supermarket, Buchary mengungkapkan Pemda Kodia menawarkan agar dialihkan menjadi bangunan untuk kepentingan olah raga. "Karena tanahnya berada di komplek olah raga, lebih baik untuk fasilitas olah raga saja," tutur Buchary.

Sementara yang bersebelahan dengan Anzon Auto Plaza, Buchary mengemukakan batal dibangun, karena terlalu dekat dengan pusat pendidikan, yakni Politeknik Untan.

Sedangkan pembangunan hotel berdampingan dengan wilayah Auditorium Untan, Buchary menerangkan masih dalam proses pembahasan pihak Pemda Kodia. "Sedang kita kaji, apalagi ijinnya sudah dikeluarkan tahun lalu, sejak jaman Pak Siregar sudah ada ijin. Bahkan dari pihak Pariwisata juga sudah mengeluarkan ijin," ucap Buchary.    

Diutarakan Buchary, dirinya telah meminta pemilik hotel untuk mengadakan pembicaraan dengan Bappeda dan Bappedalda. "Sepanjang dia memenuhi syarat-syarat yang baik, misalnya generator tidak membuat bising. Bagaimana nantinya generatornya bisa digunakan Untan apabila listrik mati, iya kan? Kemudian limbahnya tidak merusak lingkungan di sekitarnya. Itu akan dikaji Bappeda tingkat II dan Bappedalda," terang Buchary.

Dia mengharapkan keputusan terakhir jadi atau tidaknya pembangunan hotel tersebut, dapat diambil setelah mengacu pada persyaratan sosial dan lingkungan.

"Kalau sudah memenuhi semua persyaratan, dan RUTRK mengatakan di situ adalah pelayanan jasa dan perkantoran, maka baru diajukan ke kami dan kami bicarakan dengan Dewan," ujar Buchary, yang mengelak berkomentar ketika ditanyai bukankah dirinya pernah mengatakan akan melakukan revisi RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) yang telah ada.

"Bukan mengelak. Tapi itu diserahkan kepada ahlinya. Kalau tidak diserahkan kepada ahlinya maka kacaulah negara ini," ujar Buchary.(bob)