Di Jalan A Yani Boleh Bangun Apa Saja
Buchary:
Bisa Pendidikan, Hotel hingga Swalayan
Pontianak,
AP Post
Walikota
Pontianak dr H Buchary A Rachman mengemukakan, di kawasan sepanjang Jalan
Achmad Yani, dapat didirikan berbagai bangunan untuk berbagai keperluan. Dia
menepis pendapat selama ini, bahwa kawasan tersebut hanya untuk perkantoran dan
pendidikan semata.
Hal ini
disampaikannya kepada AP Post di sela-sela peringatan HUT SMUN 1 ke 46, Selasa
(14/9). Diutarakan Buchary, berdasarkan ketentuan di kawasan sekitar 4
kilometer itu, dapat didirikan bangunan untuk pelayanan jasa dan perkantoran.
Sebenarnya ketentuan tersebut, lanjut Buchary telah dikeluarkan sejak jaman
kepemimpinan Walikota RA Siregar,SSos.
"Di
kawasan ini dapat dibangun perkantoran dan pelayanan jasa. Jadi kalau untuk
jasa, bisa pendidikan, swalayan, boleh hotel. Dari definisinya saja, jasa
itukan seperti itu," tutur Buchary.
Diutarakan
Buchary, ketentuan yang dikeluarkan semasa pemimpin terdahulunya merupakan
hasil revisi atas ketentuan sebelumnya. "Coba tanya Pak Siregar, dalam
revisi tertuang tulisan dapat untuk pelayanan jasa. Keluarnya waktu jaman Pak
Siregar," ungkap Buchary.
Buchary
mengemukakan, saat ini setidaknya tiga bangunan bersifat pelayanan jasa telah
siap didirikan di kawasan tersebut. Namun sebuah diantaranya batal, dan sebuah
lainnya diusulkan membangun gedung untuk kepentingan lain.
Tiga
bangunan itu adalah, sebuah supermarket di samping SPBU, sebuah hotel
berdampingan dengan wilayah Auditorium Untan dan sebuah lagi berada di sebelah
Anzon Auto Plaza.
Untuk
supermarket, Buchary mengungkapkan Pemda Kodia menawarkan agar dialihkan
menjadi bangunan untuk kepentingan olah raga. "Karena tanahnya berada di
komplek olah raga, lebih baik untuk fasilitas olah raga saja," tutur Buchary.
Sementara
yang bersebelahan dengan Anzon Auto Plaza, Buchary mengemukakan batal dibangun,
karena terlalu dekat dengan pusat pendidikan, yakni Politeknik Untan.
Sedangkan
pembangunan hotel berdampingan dengan wilayah Auditorium Untan, Buchary menerangkan
masih dalam proses pembahasan pihak Pemda Kodia. "Sedang kita kaji,
apalagi ijinnya sudah dikeluarkan tahun lalu, sejak jaman Pak Siregar sudah ada
ijin. Bahkan dari pihak Pariwisata juga sudah mengeluarkan ijin," ucap
Buchary.
Diutarakan
Buchary, dirinya telah meminta pemilik hotel untuk mengadakan pembicaraan
dengan Bappeda dan Bappedalda. "Sepanjang dia memenuhi syarat-syarat yang
baik, misalnya generator tidak membuat bising. Bagaimana nantinya generatornya
bisa digunakan Untan apabila listrik mati, iya kan? Kemudian limbahnya tidak
merusak lingkungan di sekitarnya. Itu akan dikaji Bappeda tingkat II dan
Bappedalda," terang Buchary.
Dia
mengharapkan keputusan terakhir jadi atau tidaknya pembangunan hotel tersebut,
dapat diambil setelah mengacu pada persyaratan sosial dan lingkungan.
"Kalau
sudah memenuhi semua persyaratan, dan RUTRK mengatakan di situ adalah pelayanan
jasa dan perkantoran, maka baru diajukan ke kami dan kami bicarakan dengan
Dewan," ujar Buchary, yang mengelak berkomentar ketika ditanyai bukankah
dirinya pernah mengatakan akan melakukan revisi RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang
Kota) yang telah ada.
"Bukan
mengelak. Tapi itu diserahkan kepada ahlinya. Kalau tidak diserahkan kepada
ahlinya maka kacaulah negara ini," ujar Buchary.(bob)