Temu Konsumen, Bicarakan Tarif PDAM

 

Pontianak, AP Post

Badan Pengawas PDAM Kodia Pontianak, Prof Ir H Abdul Hamid M Eng menyatakan, dalam waktu dekat akan diadakan "temu konsumen" untuk membicarakan masalah kesimpangsiuran tarif PDAM yang menggila. Sedangkan mengenai kegiatan Badan Pengawas sekarang, adalah sibuk menyusun penggantian Direksi PDAM.

"Dalam temu konsumen itu, selain menindaklanjuti keluhan konsumen, juga akan dijelaskan masalah kenaikan tarif, cara berhemat air dan menghitung sendiri serta upaya-upaya lain untuk melakukan pengiritan terhadap pemakaian air ledeng," ujarnya menjawab AP Post, Selasa malam.

Lanjut Hamid, secara nasional 60 persen kondisi PDAM di Indonesia ini mengalami kerepotan dalam hal pembiayaan intern, terutama kaitan dengan harga bahan baku pengolah air yang mengalami kenaikan seiring krisis moneter. "PDAM Kodia ini termasuk yang relatif baik dibanding PDAM lainnya di propinsi Kalbar, karena mereka masih disubsidi oleh Pemda Kabupaten masing-masing," kelitnya.

Menurut Ketua Mapeska ini, ia menduga bahwa pada dasarnya masyarakat belum siap menghadapi kenaikan tarif PDAM. "Dulu karena air masih murah, mereka bisa pakai seenaknya. Dan sekarang saat ditetapkan kenaikan tarif, mereka kaget dan belum bisa menyesuaikan pemakaian air, akibatnya tagihan membengkak," kata penerima anugerah Top Eksekutif '99 ini.

Secara formal, apabila ada yang mengganjal dalam tagihan ledeng, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke PDAM. "Bila PDAM tak melayani keluhan konsumen, masyarakat silahkan saja lapor ke Badan Pengawas, nanti akan kita cek dan evaluasi kinerja PDAM, karena memang itulah tugas kami," ujarnya seraya prihatin belum adanya konsumen yang melapor.

Menurut Hamid, prinsipnya apabila ada masalah pada konsumen, maka Badan Pengawas akan ikut membantu. Selain itu, Hamid mengingatkan agar masyarakat menagih hak-haknya untuk mendapatkan penggantian meteran setiap empat tahun sekali, karena konsumen sudah membayar tiap bulannya. Penggantian meteran tak dipungut bayaran dan memang haknya konsumen mendapatkan meteran yang baru.

(mel)