Berkas Tilang Didominasi Pelajar
1.700
Berkas Diajukan ke PN
Pontianak,
AP Post
Kapolresta
Pontianak Letkol Pol Drs M Daulay mengatakan, selama tiga bulan terakhir ini,
telah mengajukan berkas tilang sebanyak 1.700 lebih ke Pengadilan Negeri. Dan,
dari berkas tilang tersebut didominasi pelajar serta mahasiswa.
Hal itu
diungkapkan Kapolresta dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kasat Lantas Lettu
Pol Benny Subandi saat bertindak sebagai Irup di MAN 2, Senin (13/9) lalu.
Penegasan
Kapolresta tersebut juga disampaikan Kanit Laka Lettu Pol Abdul Muis di
Madrasah Tsnawiyah Negeri 1, Kaur Reg Ident Letda Pol Abas Suryadarma S.Ip di
SMU Negeri 4 dan Kanit Turga Letda Pol Entis Rukisma di SMK Negeri 5. Jajaran
Sat Lantas Polresta Pontianak juga memberikan pengarahan, sehubungan kegiatan
apel bendera setiap Senin di berbagai sekolah.
Pada
kesempatan itu, Kapolresta menghimbau kepada para pelajar agar dapat menjadi
contoh yang baik dalam berlalu lintas. Juga, saling hormat-menghormati dan
menghargai sesama pengguna jalan. Selain menggunakan helm ganda bagi pengemudi
dan yang dibonceng.
Juga
dapat melengkapi kendaraan dengan surat-surat seperti SIM, STNK, dan identitas
lainnya. Pasalnya saat razia, umumnya para pelajar yang banyak ditilang, karena
tak melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.
Kepada
pelajar, Kapolresta juga minta agar saat mengendarai kendaraan roda dua, dapat
mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Itu tak lain guna mencegah
kecelakaan lalu lintas. "Bila memarkir kendaraan, carilah tempat yang aman
dengan menambah kunci ganda," imbau Kapolresta.
Kapolresta
juga mengingatkan tentang bahaya mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti
ganja, heroin, sabu-sabu, ekstasi dan obat terlarang lainnya. "Kesemua
obat-obatan terlarang itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak
moral bangsa Indonesia," ujar Kapolresta sembari menambahkan pengguna dan
pengedar obat-obatan terlarang bertentangan dengan UU Narkotika Nomor 22 tahun
1997.(mzr)