Berkas Tilang Didominasi Pelajar

1.700 Berkas Diajukan ke PN

 

Pontianak, AP Post

Kapolresta Pontianak Letkol Pol Drs M Daulay mengatakan, selama tiga bulan terakhir ini, telah mengajukan berkas tilang sebanyak 1.700 lebih ke Pengadilan Negeri. Dan, dari berkas tilang tersebut didominasi pelajar serta mahasiswa.

Hal itu diungkapkan Kapolresta dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kasat Lantas Lettu Pol Benny Subandi saat bertindak sebagai Irup di MAN 2, Senin (13/9) lalu.

Penegasan Kapolresta tersebut juga disampaikan Kanit Laka Lettu Pol Abdul Muis di Madrasah Tsnawiyah Negeri 1, Kaur Reg Ident Letda Pol Abas Suryadarma S.Ip di SMU Negeri 4 dan Kanit Turga Letda Pol Entis Rukisma di SMK Negeri 5. Jajaran Sat Lantas Polresta Pontianak juga memberikan pengarahan, sehubungan kegiatan apel bendera setiap Senin di berbagai sekolah.

Pada kesempatan itu, Kapolresta menghimbau kepada para pelajar agar dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas. Juga, saling hormat-menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan. Selain menggunakan helm ganda bagi pengemudi dan yang dibonceng.

Juga dapat melengkapi kendaraan dengan surat-surat seperti SIM, STNK, dan identitas lainnya. Pasalnya saat razia, umumnya para pelajar yang banyak ditilang, karena tak melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.

Kepada pelajar, Kapolresta juga minta agar saat mengendarai kendaraan roda dua, dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Itu tak lain guna mencegah kecelakaan lalu lintas. "Bila memarkir kendaraan, carilah tempat yang aman dengan menambah kunci ganda," imbau Kapolresta.

Kapolresta juga mengingatkan tentang bahaya mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti ganja, heroin, sabu-sabu, ekstasi dan obat terlarang lainnya. "Kesemua obat-obatan terlarang itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak moral bangsa Indonesia," ujar Kapolresta sembari menambahkan pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang bertentangan dengan UU Narkotika Nomor 22 tahun 1997.(mzr)